Memoradum of Understanding (MoU) versus Memorandum of Agreement (MoA)



Kehidupan keseharian sebagai makhluk sosial, kita tidak dapat dilepaskan dari komunikasi dan hubungan dengan sesama manusia lainnya, dan terkadang dalam perjalanannya terjadi kesepahaman dan atau kesepakatan untuk berbuat maupun tidak berbuat mengenai sesuatu hal, atau pun terhadap objek yang diperjual-belikan/sewa/hibahkan satu sama lain.

Untuk mengakomodir hal tersebut, secara yuridis kita menganal adanya Nota Kesepahaman (dalam bahasa hukum disebut MoU) dan Perjanjian (dalam bahasa hukum disebut MoA). Secara tersirat memang sedikit membingungkan antara perbedaan keduanya, dan untuk memperjelas hal tersebut kita coba bahas secara sederhana definisi dari kedua instrument hukum perikatan dimaksud.

Pertama, kita bahas mengenai pengertian dari Nota Kesepahaman (MoU), yang mungkin bila kita definisikan adalah bentuk tertulis dari para pihak untuk sepaham melakukan ataupun tidak melakukan sesuatu. Disini batasannya adalah baru sampai pada tahap saling memahami saja, dan belum terikat dalam ikatan saling berjanji. Sehingga bila kesepahaman tersebut dibatalkan secara sepihak maka sanksi yang diperoleh hanya sebatas sanksi moral saja, tidak menyangkut hal yang bersifat materil maupun pidana. Oleh karena itu dalam teknis penyusunan Nota Kesepahaman (MoU) hanya sebatas mengandung hal-hal yang bersifat general saja, tidak ada ketentuan teknis maupun sanksi-sanksi.

Nota Kesepahaman (MoU) dapat kita ilustrasikan bila kita membeli celana jeans branded di sebuah mall, maka sebelum bayar di kasir kita akan mendapatkan Nota yang dibuatkan oleh Sales Promotion Girl (SPG) produk dimaksud. Nah Nota yang dibuatkan oleh SPG itu posisinya ibaratnya sama seperti Nota Kesepahaman (MoU), bila kita tidak jadi membeli produk celana jeans tersebut maka tidak ada sanksi ataupun denda buat kita, namun kita akan terkena sanksi moral yaitu malu diblacklist sama SPG nya.

Kedua, akan kita lanjutkan pembahasan mengenai Perjanjian (MoA), yang lazimnya merupakan bentuk tindakan lanjutan setelah adanya Nota Kesepahaman (MoU), secara harfiah kita definiskan adalah bentuk tertulis dari para pihak untuk sepakat (bukan hanya sepaham) untuk melakukan ataupun tidak melakukan sesuatu. Disini tahapannya sudah sampai dalam ikatan saling menyepakati satu sama lain. Sehingga bila kesepakatan itu dibatalkan secara sepihak (wanprestasi) maka terdapat sanksi denda maupun tuntutan pidana (penipuan). Oleh karena itu dalam teknis penyusunan perjanjian (MoA) berisi hal-hal secara rinci (objek perjanjian, harga, cara pembayaran, jangka waktu, sanksi-sanksi, domisili hukum dan lain sebagainya)

Untuk ilustrasi ringkas, Perjanjian (MoA) sama seperti struk pembayaran dari kasir terhadap produk celana jeans (setelah sebelumnya dibuatkan Nota oleh SPG produk), yang tidak dapat kita batalkan secara sepihak. Bahkan lazimnya terdapat kalimat disclaimer: “produk yang telah dibeli tidak dapat dikembalikan!”

Secara ringkas, dapat kita simpulkan bahwa bila ada kesepakatan (MoA) dapat dipastikan bahwa sebelumnya telah ada kesepahaman meskipun tidak selalu dibuat tertulis dalam Nota Kesepahaman (MoU). Sedangkan bila ada Nota Kesepahaman (MoU) belum tentu ditindaklanjuti dengan adanya kesepakatan dalam bentuk perjanjian (lisan maupun tertulis.

16 Comments

  1. Terima kasih atas informasinya, sukses selalu.

    ReplyDelete
  2. Terima kasih atas informasi yang disajikan.
    Cukup rinci.

    ReplyDelete
  3. mantaapp.. tapi sumbernya darimana ? sumber2 buku atau ahli :)

    ReplyDelete
  4. @handy dan @jajangz: trimakasih telah membaca dan berkunjung ke blog saya, sukses selalu untuk kalian,

    ReplyDelete
  5. @julian: itu inti sari yang saya tangkap selama pembelajaran bimbingam tesis di magister hukum unila, serta beberapa sharing dengan rekan pengacara di kota bandar lampung, sukses selalu untuk anda

    ReplyDelete
  6. terima kasih atas informasinya.. semoga ilmu yang di berikan dapat bermanfaata

    ReplyDelete
  7. Terimakasih untuk sharing ilmunya pak

    ReplyDelete
  8. Sippp... Mudah dipahami

    ReplyDelete
  9. memang sebaiknya dicantumkan sumbernya, sebab ditempat saya kerja ada pemilahan antar kedua istilah /hal tersebut, dan masing pelaku beda pejabatnya, tolong si share lagi jawabannya tks.

    ReplyDelete
  10. Tks , contoh bisa saling sharing

    ReplyDelete

Post a Comment

Previous Post Next Post