Point Penting Draft Revisi Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan



Peraturan Menteri Pertanian Nomor: 26/Permentan/OT.140/2/2007 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan yang selama ini menjadi guardian law dari Undang-Undang No. 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan, dirasakan belum dapat mengakomodir kepentingan stakeholders dalam pembangunan industri perkebunan yang berkelanjutan. Oleh karena itu dipandang perlu untuk dilakukan revisi sesuai dengan kondisi iklim perkebunan terkini.

Menyikapi hal tersebut Direktorat Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian RI telah dua kali melakukan sesi audiensi publik dengan stakeholders terkait (Pengusaha/Perusahaan Perkebunan, Dinas Perkebunan, Lembaga Swadaya Masyarakat, Pemerhati Perkebunan dan Akademisi), dan yang terakhir dilakukan bertempat di Hotel Grand Aquila Bandung pada tanggal 18 April 2013 dengan point penting usulan perubahan sebagai berikut:
  1. Kewajiban  perusahaan perkebunan untuk memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar seluas minimal 20% dari tanah yang diajukan IUP-B atau IUP, paling lama 3 (tiga) tahun terhitung sejak dimulainya pembangunan kebun milik perusahaan;
  2. Pembatasan konsensi maksimal tanah perusahaan perkebunan swasta seluas 100.000 Ha (secara nasional) di seluruh Indonesia yang bertujuan meminimalkan terjadinya praktek monopoli dan memberikan peluang usaha bagi industri perkebunan skala kecil/koperasi;
  3. Persyaratan adanya surat pernyataan/keterangan dari Kementerian Kehutanan RI bahwa lahan yang dimohonkan IUP/IUP-B merupakan kawasan hutan atau non-kawasan hutan. Selama ini Bupati/Gubernur masih berwenang mengeluarkan IUP-B atau IUP untuk tanah yang berada di dalam kawasan hutan produksi konversi (HPKv); 
  4. Kewajiban perusahaan perkebunan untuk menyelesaikan proses perolehan hak tanah yang menggunakan tanah negara dengan Hak Guna Usaha (HGU) paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak diterbitkannya IUP, IUP-P atau IUP-B.
Semoga draft revisi Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan, tidak hanya mengatur hal-hal yang bersifat kewajiban (obligation), tetapi juga memberikan perlindungan hukum bagi pelaku industri perkebunan. Sehingga dapat menjaga stabilitas industri perkebunan yang berkesinambungan.
 

Post a Comment

Previous Post Next Post