Tatanan Hukum Modern




Secara garis besar tatanan hukum modern yang ada di dunia terdiri dari tatanan hukum Eropa Kontinental (Civil Law) dan tatanan hukum Anglo-Amerika (Common Law). Kedua tatanan hukum modern tersebut memiliki ciri dan karakteristik yang berbeda, serta dianut oleh Negara yang berbeda, sebagaimana diuraikan sebagai berikut:
A.  Tatanan Hukum Eropa Kontinental (Civil Law), sering juga disebut tatanan hukum “romanistis-germanis” karena merupakan campuran unsur-unsur hukum Romawi dan unsur-unsur Germana. Pengaruh penting dalam tatanan hukum ini adalah hukum Romawi dahulu, yakni Corpus Juris Civilis dari Justinianus.
Tatanan Hukum Civil Law pada mulanya banyak dianut oleh Negara Eropa seperti Jerman, Spanyol, Portugal, Belanda, Perancis, Rusia, Polandia, Hongaria, Cekoslawakia, Sovenia, Kroasia dan Negara Eropa Timur lainnya, serta telah mengalami penyebaran ke seluruh dunia karena proses kolonisasi (penjajahan). Seperti hukum Spanyol dan Portugal di Amerika Latin; hukum Perancis di Lousiana Amerika Serikat; Hukum Belanda di Indonesia dan Suriname.
Proses terjadinya hukum dalam Tatanan Hukum Civil Law dibuat oleh Pemerintah untuk diberlakukan kepada warganya, dalam bentuk Peraturan Perundang-Undangan yang mengikat sejak diberlakukan.

B.   Tatanan Hukum Anglo-Amerika (Common Law), adalah hukum yang berkembang di Inggris sejak bagian akhir abad pertengahan (Abad XIII-XVI) dari pengadilan-pengadilan raja. Oleh sebab itu Common Law asli pun pertama-tama adalah “Judge Made Law” artinya tatanan hukum yang tidak bertumpu pada aturan hukum yang dibentuk oleh pembuat Undang-Undang, melainkan pada hukum yang ditemukan oleh para hakim pada saat dan kesempatan memerika perkara atau kasus (case law). Perkara yang telah diputus hakim pada masa silam dianggap sebagai preseden yang mengikat bagi hakim selanjutnya.
Case Law dalam perkembangannya juga dilengkapi dengan sumber hukum lain seperti equity dan sejak abad ke XIX dilengkapi pula denga hukum perundang-undangan (act of parliament).
Common Law menyebar dan banyak dianut oleh Negara-negara yang dahulu bekas jajahan kerajaan inggris yang saat ini disebut sebagai Negara persemakmuran Inggris seperti: Irlandia; Australia; Selandia Baru; Malaysia; Singapura; Kanada; Amerika Serikat; Myanmar dan Negara lainya.  Dengan demikian pada hakekatnya Common Law (hukum bersama) telah menjadi  hukum persekutuan “English Speaking Nations

*sumber bacaan: Terjemahan Buku Sejarah Hukum (Prof. Dr. Emeritus John Glissen dan Prof. Dr. Emeritus Frits Gorle)

Post a Comment

Previous Post Next Post