Roya Hak Tanggungan




Roya Hak Tanggungan adalah kegiatan pencoretan yang dilakukan oleh Pejabat Kantor Pertanahan yang berwenang (Kepala Seksi Hak Tanah dan Pendaftaran Tanah (HTPT) atas nama Kepala Kantor Pertanahan) pada sertipikat dan buku tanah, karena hak tanggungan yang dibebankan pada bidang tanah dimaksud telah hapus (vide ketentuan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan atas Tanah Beserta Benda-Benda yang Berkaitan dengan Tanah). Sehingga secara pararel Sertipikat Hak Tanggungan yang bersangkutan ditarik, dan bersama-sama buku tanah dinyatakan tidak berlaku lagi oleh Kantor Pertanahan.

Adapun hapusnya Hak Tanggungan diatur dalam ketentuan Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 antara lain karena:
  1. Hapusnya utang yang dijamin dengan Hak Tanggungan; 
  2.  Dilepaskannya Hak Tanggungan oleh Pemegang Hak Tanggungan; 
  3. Pembersihan Hak Tanggungan berdasarkan penetapan peringkat oleh Ketua Pengadilan Negeri;
  4. Hapusnya hak atas tanah yang dibebani Hak Tanggungan.
Secara yuridis, roya hak tanggungan dapat dilakukan untuk bidang tanah secara keseluruhan maupun untuk bidang tanah sebagian yang ebih dikenal dengan istilah roya parsial (vide Surat Edaran Badan Pertanahan Nasional Nomor: 600-1610 Tahun 1995 tentang Pelaksanaan Roya Partial).
Persyaratan yang diperlukan dalam permohonan roya tanggungan adalahsebagai berikut:
  • Asli Surat Pernyataan dari Kreditor bahwa Hak Tanggungan telah lunas; 
  • Asli Sertipikat Hak Tanggungan;
  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Debitor (Pemegang Sertipikat Tanah);
  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Kreditor (Pemegang Sertipikat Hak Tanggungan), apabila kreditornya adalah Bank, maka yang perlu dilampirkan adalah Fotokopi KTP Kepala Cabang Bank yang memberikan kredit dengan jaminan Hak Tanggungan dimaksud.
Jangka waktu pengurusan roya sertipikat tergantung situasi dan kondisi, lazimnya memakan waktu 2-3 minggu (karena Petugas Kantor Pertanahan harus mencari Buku Tanah Sertipikat Hak Tanggungan dan Buku Tanah Sertipikat Hak Milik). Namun untuk situasi tertentu dapat dilakukan akselerasi/percepatan pengurusan roya, yang tentunya membutuhkan ekstra charge (tergantung kesepakatan para pihak).

Post a Comment

Previous Post Next Post