Dilema Keberlakuan Undang-Undang di Indonesia: Dalam Era yang Samauntuk Rakyat yang Beragam




Bicara undang-undang, tidak dapat dilepaskan dari hierarki (tata urutan) Peraturan Perundang-Undangan, yang berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, tersusun sebagai berikut:
  1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 
  2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat; 
  3. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang; 
  4. Peraturan Pemerintah; 
  5. Peraturan Presiden;
  6. Peraturan Daerah Provinsi; dan 
  7. Peraturan Daerah Kabupaten /Kota
Kekuatan hukum peraturan perundang-undangan sesuai dengan hierarki tersebut di atas, maksudnya adalah harus terdapat harmonisasi dalam pembuatan setiap peraturan perundang-undangan. Tidaklah diperbolehkan peraturan yang lebih rendah mengatur sesuatu hal yang bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.
Selain peraturan tersebut di atas, juga masih terdapat peraturan lainnya yang diakui oleh Undang-Undang Nomor 2011, yaitu peraturan yang ditetapkan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat; Dewan Perwakilan Rakyat; Dewan Perwakilan Daerah; Mahkamah Agung; Mahkamah Konstitusi; Badan Pemeriksa Keuangan; Komisi Yudisial; Bank Indonesia; Menteri; Badan. Lembaga; atau Komisi yang setingkat yang dibentuk oleh Undang-Undang atau Pemerintah atas perintah Undang-Undang, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi; Gubernur, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, Bupati/Walikota, Kepala Desa atau yang setingkat.
Secara khusus dalam tulisan ini akan membahas menganai pembentukan salah satu jenis peraturan perundang-undangan yaitu Undang-Undang, yang mempunyai kekuatan hukum pada derajat ketiga dari hierarki perundang-undangan.
Perencanaan penyusunan Undang-Undang dilakukan dalam program legislasi nasional (prolegnas), yang merupakan skala prioritas program pembentukan undang-undang dalam rangka mewujudkan sistem hukum nasional. Penyusunan Prolegnas dilaksanakan oleh DPR dan Pemerintah, yang ditetapkan untuk jangka menengah dan tahunan berdasarkan skala prioritas pembentukan rancangan undang-undang. Lebih jauh perancangan Undang-Undang dapat berasal dari Pemerintah atau DPR atau DPD, yang dipersyaratkan dengan adanya Naskah Akademik.
Penyusunan Naskah Akademik pada dasarnya merupakan suatu kegiatan penelitian sehingga dalam penyusunannya pada umumnya menggunakan metode penelitian hukum, yang dapat menggunakan metode yuridis normatif dan metode yuridis empiris dikenal juga dengan penelitian sosiolegal. Oleh karenanya harus berisi filosofi perlunya dibentuk suatu undang-undang.
Sebelum diberlakukannya suatu undang-undang dalam sidang paripurna DPR, perlu dilakukan beberapa kali uji publik/audiensi dengan mengundang stakeholder terkait. Sehingga pada saat ditetapkan undang-undang tersebut mewakili aspirasi rakyat Indonesia. Jangan sampai nantinya dibatalkan dalam proses uji materiil yang dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi layaknya guardian of constitutional right.
Implementasi penerapan suatu undang-undang sering kali terkendala kurangnya sosialisasi keberlakuannya, hal ini sering dijumpai bagi Negara dengan skala penduduk yang besar seperti Indonesia. Oleh karenanya peran aktif masyarakat mutlak diperlukan, apalagi dalam setiap ketentuan penutup suatu undang-undangan selalu mencantumkan klausula sakti: “Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundang Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Kompleksitas permasalahan muncul, karena tingkat pendidikan dan wawasan rakyat Indonesia sangatlah beragam tidak seperti Negara Singapura yang relatif berimbang dari sisi pendidikan maupun wawasan. Suatu Undang-Undang dianggap berlaku untuk seluruh rakyat Indonesia dengan berlindung di dalam asas kesetaraan di hadapan hukum (equality before the law). Dalam kenyataannya hal tersebut sulit diterima karena ratusan juta rakyat Indonesia hidup di era yang sama dengan aturan hukum yang sama, namun ada diantaranya yang sangat capable dan update dengan informasi dengan smartphone terbaru full koneksi internet, sedangkan dibelahan daerah Indonesia lainnya mungkin masih banyak rakyat yang sulit sekali mendapat akses informasi (baca koran saja jarang apalagi menggunakan tekonologi internet), apalagi diwajibkan mengetahui suatu undang-undang yang berlaku.

Post a Comment

Previous Post Next Post