Kota Baru Lampung: Mimpi atau Nyata?



Sempitnya lahan dan meningkatkanya pembangunan, alasan klasik dalam pengembangan sebuah daerah, tak terkecuali Pembangunan Kota Baru Lampung. Saat ini Kota Bandar Lampung yang menjadi Ibu Kota dan Pusat Pemerintahan Provinsi Lampung, memiliki luas 192,96 Km dengan jumlah penduduk 879.651 jiwa, dirasakan tidak mampu lagi menahan beban spasial. Oleh Karenanya diperlukan alternatif lokasi lahan untuk pengembangan kota yang semakin bertumbuh.

Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Lampung sejak tahun 2005 telah melakukan kajian atas wacana pengembangan Kota Baru Lampung, setelah mempertimbangkan beberapa aspek akhirnya didapati kesimpulan bahwa lokasi yang cocok berada di Kecamatan Tanjung Bintang Kabupaten Lampung Selatan, yang ditindaklanjuti dengan legalisasi dalam Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 1 tahun 2010 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Lampung Tahun 2009 Sampai Dengan Tahun 2029 sebagai payung hukum pelaksanaannya.

Time is flies….. Pemerintah Provinsi Lampung menetapkan lokasi lahan Kawasan Hutan Produksi Tetap Register 40 Gedong Wani sebagai calon lokasi pengembangan Kota Baru Lampung dan lahan 350 Ha Kebun Kedaton milik PTPN VII (Persero) sebagai calon lokasi Pusat Perkantoran Pemerintah Provinsi Lampung. Melihat hal tersebut tentunya bukan perkara mudah dalam pembebasan tanah untuk pembangunan kota dimaksud.

Pembebasan lahan Register 40 mewajibkan Pemerintah Provinsi Lampung untuk mewajibkan terlebih dahulu adanya izin prinsip dari Menteri Kehutanan RI dan pastinya diwajibkan juga untuk memberikan lahan pengganti. Sedangkan untuk lahan seluas 350 Ha milik PTPN VII (Persero) harus terlebih dahulu memiliki izin dari Menteri BUMN selaku pemegang saham (Chief Financial Officer dan Chief Operating Officer) dengan skim mekanisme pembebasan mengacu pada ketentuan Peraturan Menteri BUMN No. 2 Tahun 2010 tentang Tata Cara Penghapusbukuan dan Pemindahtanganan Aktiva Tetap BUMN.

Selain masalah perizinan, pembangunan Kota Baru Lampung harus memiliki konsep yang jelas dan menarik. Sehingga dapat menarik minat warga untuk pindah dan mengembangkan Kota Baru Lampung, jika konsep pembangunannya tidak jelas, maka sepertinya masyarakat akan enggan untuk pindah ke kawasan Kota Baru Lampung. Setidaknya dibuatlah meniru Kota Putrajaya di Malaysia yang eksotik, yang tidak hanya sebagai kota pemerintahan tetapi juga menarik bagi para wisatawan.

Berdasarkan pengamatan kondisi di lapangan, pembangunan Kota Baru Lampung terkesan lambat. Belum ada pembangunan berarti di lokasi lahan 350 Ha (eks. kebun karet PTPN VII (Persero)), hanya terlihat pembangunan jalan dan patung selamat datang. Sedangkan disekelilingnya justru tampak tanaman singkong yang berdasarkan informasi dari warga petani penggarap setempat tanah tersebut justru disewa dari Pemerintah Provinsi Lampung. Bahkan carut-marut pembangunannya dapat dilihat dari kurang konsistennya masterplan pembangunan tanah 350 Ha, saat ini informasinya beralih fungsi peruntukan dari calon lokasi Pusat Pemerintahan menjadi calon lokasi Institut Pembangunan Sumatera (ITERA).
Terlepas dari permasalahan tersebut, masyarakat Lampung menginginkan pembangunan Kota Baru Lampung bukan merupakan komoditas politik mercusuar dengan muatan kepentingan ekonomi untuk segelintir orang semata. Namun lebih jauh diharapkan dapat menjadi kawasan yang membanggakan bagi masyarakat Lampung, yang digadang-gadang menjadi kawasan strategis selain Ibu Kota Jakarta.
Pembangunan Kota Baru Lampung diharapkan tidak hanya menjadi proyek jangka pendek semasa kepemimpinan Gubernur Sjahroedin Z.P yang akan berakhir pada tahun 2013, tetapi lebih berwawasan makro jangka panjang. Sehingga siapapun gubernurnya Kota Baru Lampung tetap berkelanjutan dan berdiri tegak menjadi wadah spasial yang membanggakan. Bukan hanya mimpi tapi jadi nyata!!

Post a Comment

Previous Post Next Post