Pendewasaan Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

Pendewasaan (handlicting) dapat diartikan sebagai suatu daya upaya undang-undang untuk mencabut seseorang yang belum dewasa dari seluruh atau sebagian ketidakdewasaan serta akibat hukumnya. Dengan adanya pendewasaan maka seseorang tidak lagi memerlukan wali untuk dapat melakukan suatu perbuatan hukum. Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (BW) dikenal adanya 2 macam pendewasaan yaitu:

1.       Pendewasaan Lengkap (Venia Aestatis)

Persyaratan khusus untuk dapat meminta pendewasaan  lengkap anak di bawah umur harus telah mencapai umur 20 tahun. Pihak yang berhak member surat pendewasaan adalah Presiden cq. Menteri Kehakiman dengan terlebih dahulu berunding dengan Mahkamah Agung. Apabila seseorang ingin mengaju pendewasaan maka permohonan tersebut harus disertai dengan akta kelahiran, dengan membawa serta untuk didengarkan keterangannya yaitu: kedua orangtua atau orangtua yang hidup terlama; Wali; Bali Harta Peninggalan (BPH)  sebagai wali pengawas dan keluarga sedarah atau semenda.

Dengan adanya surat pendewasaan tersebut tidak serta-merta menjadikan seseorang untuk mutlak dewasa. Apabila orang yang mendapat surat pendewasaan tersebut hendak menikah maka ia tetap memerlukan izin sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 35 dan 37 KUHPerdata. Begitu juga halnya bilamana hendak melakukan pembebanan terhadap harta tetap miliknya, harus terlebih dahulu memperoleh persetujuan dari Pengadilan Negeri setempat dengan terlebih dahulu mendengar keterangan dari orangtua/saudaranya.


2.       Pendewasaan Terbatas (Beparkte Handlicthting)

Untuk dapat memohon pendewasaan terbatas seorang anak harus berusia genap 18 tahun. Instansi yang  berhak mengeluarkan surat pendewasaan terbatas adalah Pengadilan Negeri setempat, dengan persyaratan telah mendapat persetujuan dari orang tua/wali/saudara semenda.

Hakim Pengadilan Negeri setempat hanya dapat memberikan pendewasaan terbatas dalam bidang: menerima seluruh atau sebagian pendapatannya; mengeluarkan atau mempergunakan pendapatannya; membuat suatu perjanjian sewa-menyewa; menanami tanah kepunyaannya; melakukan usaha yang perlu untuk itu; melakukan suatu kerajinan tangan; mendirikan dan ikut serta dalam suatu pabrik; melakukan mata pencarian dan perniagaan.

Akibat hukum pendewasaan terbatas adalah anak yang belum dewasa tetap dalam keadaan belum dewasa kecuali dalam hal-hal yang untuknya ia mendapatkan pendewasaan terbatas secara tertulis dalam keputusan pengadilan negeri.

Post a Comment

Previous Post Next Post