Subrogasi Dalam Penyelesaian Perjanjian Pinjam-Meminjam



Subrogasi adalah penggantian hak kreditor oleh seorang pihak ketiga yang membayar kreditor itu dan pihak ketiga itu dalam rangka pembahasan ini diberi nama kreditor baru, sedangkan kreditor yang menerima pembayaran dari pihak ketiga diberi nama kreditor lama. Subrogasi hanya dapat terjadi berdasarkan perjanjian atau undang-undang dengan atau tanpa bantuan dari kreditor 


Pembayaran dalam subrogasi menghasilkan keadaan relatif, artinya pihak ketiga/kreditor baru melakukan pembayaran penuh kepada kreditor lama tanpa adanya unsur spekulatif. Sehingga hubungan hukum dalam perjanjian pinjam-meminjam adalah antara kreditor baru dan debitor yang tetap harus membayar jumlah atau barang yang dipinjam.

Dalam konteks ini setelah dilakukan subrogasi, kreditor lama sudah tidak lagi mempunyai kewajiban untuk menjamin bahwa kreditor baru akan mendapatkan pembayaran utang dari pihak debitor.

Subrogasi hanya dapat dilakukan berdasarkan perjanjian khusus dalam bentuk suatu akta notariil, yang subjek dalam akta tersebut adalah kreditor lama dan kreditor baru, sedangkan debitor tidak dilibatkan dalam akta tersebut.

Debitor hanya memiliki kewajiban hukum melakukan pembayaran sebagaimana yang telah ditentukan dalam perjanjian lama dengan segala akibat hukumnya, namun disini kreditor baru menggantikan kedudukan hukum kreditor lama.

Post a Comment

Previous Post Next Post