Rusak lagi rusak lagi, sepertinya motode gali
lubang tutup lubang merupakan prosedur standar dalam kegiatan dalam perbaikan
jaringan kabel optik Telkom. Tidak mengenal batasan baik di tepian jalan maupun
di badan jalan sekalipun PT Telkom dapat sesuka hatinya melakukan “pengerusakan”
jalan tanpa memperdulikan kepentingan masyarakat umum, bahkan pengguna jalan
sekalipun.
Setidaknya inilah gambaran pekerjaan yang
sedang dilakukan PT Telkom di sepanjangan ruas Jalan dr. Harun II,
Kecamatan Tanjung Karang Timur, Kota Bandar Lampung Provinsi Lampung. Sejak
akhir bulan Mei 2013, sepanjang ruas jalan yang semula sudah diperbaiki oleh
Pemerintah Kota Bandar Lampung dengan menggunakan dana APBD Kota Bandar Lampung
pada awal tahun 2013, kembali “dirusak” oleh PT Telkom dengan dalih perbaikan
jaringan kabel optik.
Permasalahan muncul karena kegiatan perbaikan
kabel optik dengan melakukan penggalian tanah di sepanjang ruas jalan, tidak
langsung diikuti dengan penutupan jalan dan pengaspalan seperti keadaan
sediakala. Alih-alih melakukan hal tersebut, petugas PT Telkom hanya menutup
lubang tersebut dengan gundukan tanah yang jika dilihat lebih mirip seperti
kuburan. Tentu saja hal ini sangat membahayakan keselamatan masyakat umum,
khususnya pengguna jalan. Selain itu gundukan tanah tersebut bila musim hujan
membuat lingkungan rumah masyarakat sekitar menjadi becek dan berlumpur.
Harusnya selaku Perusahaan Badan Usaha Milik
Negara (BUMN) yang telah go public,
kiranya PT Telkom dapat lebih professional
dalam menjalankan aktivitas perusahaannya, termasuk dalam sisi perbaikan
jaringan kabel optik. Sehingga dapat menguntungkan bagi semua stakeholders
terkait. Resiko-resiko akibat bekas penggalian lubang kabel optik dapat
diminimalkan dengan mitigasi segera melakukan perbaikan kembali ruas jalan
tersebut seperti sediakala.
Post a Comment