PT Telkom: Perbaikan Jaringan Kabel Optik Dengan Merusak Fasilitas Umum




Rusak lagi rusak lagi, sepertinya motode gali lubang tutup lubang merupakan prosedur standar dalam kegiatan dalam perbaikan jaringan kabel optik Telkom. Tidak mengenal batasan baik di tepian jalan maupun di badan jalan sekalipun PT Telkom dapat sesuka hatinya melakukan “pengerusakan” jalan tanpa memperdulikan kepentingan masyarakat umum, bahkan pengguna jalan sekalipun.

Setidaknya inilah gambaran pekerjaan yang sedang dilakukan PT Telkom di sepanjangan ruas Jalan dr. Harun II, Kecamatan Tanjung Karang Timur, Kota Bandar Lampung Provinsi Lampung. Sejak akhir bulan Mei 2013, sepanjang ruas jalan yang semula sudah diperbaiki oleh Pemerintah Kota Bandar Lampung dengan menggunakan dana APBD Kota Bandar Lampung pada awal tahun 2013, kembali “dirusak” oleh PT Telkom dengan dalih perbaikan jaringan kabel optik.

Permasalahan muncul karena kegiatan perbaikan kabel optik dengan melakukan penggalian tanah di sepanjang ruas jalan, tidak langsung diikuti dengan penutupan jalan dan pengaspalan seperti keadaan sediakala. Alih-alih melakukan hal tersebut, petugas PT Telkom hanya menutup lubang tersebut dengan gundukan tanah yang jika dilihat lebih mirip seperti kuburan. Tentu saja hal ini sangat membahayakan keselamatan masyakat umum, khususnya pengguna jalan. Selain itu gundukan tanah tersebut bila musim hujan membuat lingkungan rumah masyarakat sekitar menjadi becek dan berlumpur.
Harusnya selaku Perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang telah go public, kiranya PT Telkom dapat lebih professional dalam menjalankan aktivitas perusahaannya, termasuk dalam sisi perbaikan jaringan kabel optik. Sehingga dapat menguntungkan bagi semua stakeholders terkait. Resiko-resiko akibat bekas penggalian lubang kabel optik dapat diminimalkan dengan mitigasi segera melakukan perbaikan kembali ruas jalan tersebut seperti sediakala.

Post a Comment

Previous Post Next Post