Kehidupan keseharian sebagai makhluk sosial, kita
tidak dapat dilepaskan dari komunikasi dan hubungan dengan sesama manusia
lainnya, dan terkadang dalam perjalanannya terjadi kesepahaman dan atau
kesepakatan untuk berbuat maupun tidak berbuat mengenai sesuatu hal, atau pun terhadap objek
yang diperjual-belikan/sewa/hibahkan satu sama lain.
Untuk mengakomodir hal tersebut, secara yuridis
kita menganal adanya Nota Kesepahaman (dalam bahasa hukum disebut MoU) dan
Perjanjian (dalam bahasa hukum disebut MoA). Secara tersirat memang sedikit
membingungkan antara perbedaan keduanya, dan untuk memperjelas hal tersebut
kita coba bahas secara sederhana definisi dari kedua instrument hukum perikatan dimaksud.
Pertama, kita bahas mengenai pengertian dari
Nota Kesepahaman (MoU), yang mungkin bila kita definisikan adalah bentuk
tertulis dari para pihak untuk sepaham melakukan ataupun tidak melakukan
sesuatu. Disini batasannya adalah baru sampai pada tahap saling memahami saja,
dan belum terikat dalam ikatan saling berjanji. Sehingga bila kesepahaman
tersebut dibatalkan secara sepihak maka sanksi yang diperoleh hanya sebatas
sanksi moral saja, tidak menyangkut hal yang bersifat materil maupun pidana.
Oleh karena itu dalam teknis penyusunan Nota Kesepahaman (MoU) hanya sebatas
mengandung hal-hal yang bersifat general saja, tidak ada ketentuan teknis
maupun sanksi-sanksi.
Nota Kesepahaman (MoU) dapat kita ilustrasikan
bila kita membeli celana jeans branded
di sebuah mall, maka sebelum bayar di kasir kita akan mendapatkan Nota yang
dibuatkan oleh Sales Promotion Girl (SPG) produk dimaksud. Nah Nota yang
dibuatkan oleh SPG itu posisinya ibaratnya sama seperti Nota Kesepahaman (MoU),
bila kita tidak jadi membeli produk celana jeans tersebut maka tidak ada sanksi
ataupun denda buat kita, namun kita akan terkena sanksi moral yaitu malu diblacklist
sama SPG nya.
Kedua, akan kita lanjutkan pembahasan mengenai Perjanjian
(MoA), yang lazimnya merupakan bentuk tindakan lanjutan setelah adanya Nota
Kesepahaman (MoU), secara harfiah kita definiskan adalah bentuk tertulis dari
para pihak untuk sepakat (bukan hanya sepaham) untuk melakukan ataupun tidak
melakukan sesuatu. Disini tahapannya sudah sampai dalam ikatan saling
menyepakati satu sama lain. Sehingga bila kesepakatan itu dibatalkan secara
sepihak (wanprestasi) maka terdapat
sanksi denda maupun tuntutan pidana (penipuan). Oleh karena itu dalam teknis
penyusunan perjanjian (MoA) berisi hal-hal secara rinci (objek perjanjian,
harga, cara pembayaran, jangka waktu, sanksi-sanksi, domisili hukum dan lain
sebagainya)
Untuk ilustrasi ringkas, Perjanjian (MoA) sama
seperti struk pembayaran dari kasir terhadap produk celana jeans (setelah
sebelumnya dibuatkan Nota oleh SPG produk), yang tidak dapat kita batalkan
secara sepihak. Bahkan lazimnya terdapat kalimat disclaimer: “produk yang telah dibeli tidak dapat dikembalikan!”
Secara ringkas, dapat kita simpulkan bahwa bila
ada kesepakatan (MoA) dapat dipastikan bahwa sebelumnya telah ada kesepahaman
meskipun tidak selalu dibuat tertulis dalam Nota Kesepahaman (MoU). Sedangkan
bila ada Nota Kesepahaman (MoU) belum tentu ditindaklanjuti dengan adanya
kesepakatan dalam bentuk perjanjian (lisan maupun tertulis.
Terima kasih atas informasinya, sukses selalu.
ReplyDeleteTerima kasih atas informasi yang disajikan.
ReplyDeleteCukup rinci.
mantaapp.. tapi sumbernya darimana ? sumber2 buku atau ahli :)
ReplyDelete@handy dan @jajangz: trimakasih telah membaca dan berkunjung ke blog saya, sukses selalu untuk kalian,
ReplyDelete@julian: itu inti sari yang saya tangkap selama pembelajaran bimbingam tesis di magister hukum unila, serta beberapa sharing dengan rekan pengacara di kota bandar lampung, sukses selalu untuk anda
ReplyDeletethanks
ReplyDeleteterima kasih atas informasinya.. semoga ilmu yang di berikan dapat bermanfaata
ReplyDeleteterimakasih atas informasinya
ReplyDeleteTerimakasih untuk sharing ilmunya pak
ReplyDeleteSippp... Mudah dipahami
ReplyDeletememang sebaiknya dicantumkan sumbernya, sebab ditempat saya kerja ada pemilahan antar kedua istilah /hal tersebut, dan masing pelaku beda pejabatnya, tolong si share lagi jawabannya tks.
ReplyDeleteThanks
ReplyDeleteMantapp lanjutkaann
ReplyDeleteNice post. Keep update
ReplyDeleteterima kasih ats prnjelasannya
ReplyDeleteTks , contoh bisa saling sharing
ReplyDeletePost a Comment