Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) versus Akta Jual Beli (AJB)



Diantara kita mungkin masih sedikit rancu dalam memahami perbedaan antara Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) dengan Akta Jual Beli (AJB), hal tersebut sangatlah wajar mengingat secara sekilas keduanya mempunyai makna harfiah yang hamper sama. Namun secara yuridis memiliki dampak hukum yang berbeda.

Idealnya sebuah perjanjian untuk pelepasan hak atas tanah harus memenuhi kriteria terang dan tunai, sebagaimana ketentuan hukum adat yang diakomodir dalam Pasal 5 Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria. Terang itu berarti jual beli tersebut dilakukan di hadapan pejabat umum yang berwenang, dalam hal ini Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Sedangkan, yang dimaksud dengan tunai adalah hak milik beralih ketika jual beli tanah tersebut dilakukan dan jual beli selesai pada saat itu juga. Apabila harga tanah yang disepakati belum dibayar lunas oleh pembeli, maka sisa harga yang belum dibayar akan menjadi hubungan utang piutang antara penjual dan pembeli.

Bila persyaratan terang dan tunai telah terpenuhi, maka pembeli dan penjual dapat mengikatkan diri dalam bentuk Akta Jual Beli (AJB) di hadapan PPAT, yang merupakan instrument untuk proses pelepasan hak tanah untuk permohonan penerbitan sertipikat tanah, maupun balik nama sertipikat tanah, dengan terlebih dahulu membayar kewajiban pajak kepada Negara (Pajak Penghasilan (PPH) untuk penjual dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) untuk Pembeli) sebagaimana ketentuan Undang-Undang Nomor 28 tahun tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.

Sedangkan untuk kasus transaksi jual beli tanah yang belum memenuhi persyaratan terang dan tunai, maka instrument hukum yang digunakan adalah Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) yang dilakukan dihadapan Notaris. Model perjanjian ini banyak dilakukan oleh para pihak yang dalam pembayaran transaksinya dilakukan secara bertahap (cicilan), ataupun pihak pembeli yang merupakan seorang player tanah yang mendapat keuntungan dari transaksi jual-beli tanah (bukan end-user tanah untuk penerbitan sertipikat)

Kelebihan dari instrument PPJB (yang lazimnya diikuti dengan surat kuasa menjual dari Penjual kepada Pembeli untuk pelaksanaan AJB) adalah dapat mengakomodir perjanjian dari para pihak meskipun kondisi keuangan tidak memungkinkan. Selain itu dalam PPJB para pihak tidak perlu melakukan pembayaran pajak (PPH dan BPHTB), cukup membayar jasa notaris yang mengacu pada ketentuan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Undang-Undang Jabatan Notaris.

Namun kelemahan dari instrument PPJB adalah tidak dapat digunakan sebagai dasar dalam pembuatan sertipikat tanah ataupun proses balik nama sertipikat tanah. Sehingga setiap instrument PPJB dihadapan Notaris selanjutnya akan diikuti dengan instrument AJB dihadapan PPAT.

11 Comments

  1. PPJB hrs di hadapan Notaril? Bisa di bawah tangan kah?

    ReplyDelete
  2. PPJB merupakan akta produk Notaris, jadi tidak bisa dibuat di bawah tangan

    ReplyDelete
    Replies
    1. jika ppjb merupakan bersifat perjanjian dan ajb itu adalah akta yang sifatnya lebih kuat dasar hukumnya daripada ppjb, maka bisakah kita melakukan ajb tanpa ppjb terlebih dahulu?

      Delete
    2. jika ppjb merupakan bersifat perjanjian dan ajb itu adalah akta yang sifatnya lebih kuat dasar hukumnya daripada ppjb, maka bisakah kita melakukan ajb tanpa ppjb terlebih dahulu?

      Delete
    3. PPJB dan AJB merupakan produk akta, bedanya PPJB dibuat oleh Notaris, sedangkan AJB dibuat oleh PPAT;
      Kita bisa langsung melakukan AJB asalkan dalam perjanjian jual beli tanah tersebut telah dilakukan pembayaran secara tunai dan seluruh perizinan terpenuhi (clear) dan tidak dalam anggunan;
      Sebaliknya, apabila jual beli dibayar secara dicicil/ bertahap dan tanahnya masih dalam agunan, maka harus terlebih dahulu dilakukan PPJB

      Delete
  3. Rebat FBS TERBESAR – Dapatkan pengembalian rebat atau komisi
    hingga 70% dari setiap transaksi yang anda lakukan baik loss maupun
    profit,bergabung sekarang juga dengan kami
    trading forex fbsasian.com
    -----------------
    Kelebihan Broker Forex FBS
    1. FBS MEMBERIKAN BONUS DEPOSIT HINGGA 100% SETIAP DEPOSIT ANDA
    2. FBS MEMBERIKAN BONUS 5 USD HADIAH PEMBUKAAN AKUN
    3. SPREAD FBS 0 UNTUK AKUN ZERO SPREAD
    4. GARANSI KEHILANGAN DANA DEPOSIT HINGGA 100%
    5. DEPOSIT DAN PENARIKAN DANA MELALUI BANL LOKAL
    Indonesia dan banyak lagi yang lainya
    Buka akun anda di fbsasian.com
    -----------------
    Jika membutuhkan bantuan hubungi kami melalui :
    Tlp : 085364558922
    BBM : fbs2009

    ReplyDelete
  4. Selamat malam pak

    Saya beli tanah di lubuk linggau sumatera selatan pada 2006 secara kredit langsung dengan pemilik.Setelah lunas mau ajb biayanya sangat mahal akhirnya Dibuat lah Surat kuasa mejual (SKM)

    Apakah SKM ada masa berlakunya dan apabila pemilik meninggal ahli warisnya bisa menuntut? Ada tetangga bilang dgn PPJB Lunas itu sudah kuat. Mohon infonya kelebihan dan kekurangan antara SKM dan PPJB lunas.Apakah saya perlu membuat PPJB lunas? dan harus diurus ke notaris atau kah PPAT.

    Terima kasih

    ReplyDelete
  5. selamat pagi bapak saya mau tanya apakah PPJB termasuk bukti yang sah dalam jual beli tanah

    ReplyDelete
  6. PPJB bisa dilakukan untuk dasar pembayaran pajak PPh(penjual) dan pajak pembeli (BPHTB)yang selanjutnya sebagai syarat untuk membuat AJB.

    ReplyDelete
  7. maaf bapak mau tanya, bedanya ppjb dan ijb itu apa ya pak? lebih kuat man alegalitas hukumnya antara ppjb dan ijb

    ReplyDelete
  8. Malam Pak, mau tanya. Apabila ingin melalukan jual beli tanah/bangunan yang dimana dalam satu bidang tanah berdiri dua bangunan. Sedangkan bangunan yang satu sudah dibeli oleh orang lain, tetapi untuk surat-surat masih jadi satu atas nama penjual. Mohon informasinya apakah langkah awal yang harus dilakukan, apakah membuat ppjb atau langsung membuat ajb? Mohon informasinya Pak. Terimakasih

    ReplyDelete

Post a Comment

Previous Post Next Post