Diantara kita mungkin masih sedikit rancu dalam
memahami perbedaan antara Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) dengan Akta
Jual Beli (AJB), hal tersebut sangatlah wajar mengingat secara sekilas
keduanya mempunyai makna harfiah yang hamper sama. Namun secara yuridis memiliki dampak
hukum yang berbeda.
Idealnya sebuah perjanjian untuk pelepasan hak
atas tanah harus memenuhi kriteria terang dan tunai, sebagaimana
ketentuan hukum adat yang diakomodir dalam Pasal 5 Undang-Undang No. 5 Tahun
1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria. Terang itu berarti
jual beli tersebut dilakukan di hadapan pejabat umum yang berwenang, dalam hal
ini Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Sedangkan, yang dimaksud dengan tunai
adalah hak milik beralih ketika jual beli tanah tersebut dilakukan dan jual
beli selesai pada saat itu juga. Apabila harga tanah yang disepakati belum
dibayar lunas oleh pembeli, maka sisa harga yang belum dibayar akan menjadi
hubungan utang piutang antara penjual dan pembeli.
Bila persyaratan terang dan tunai telah
terpenuhi, maka pembeli dan penjual dapat mengikatkan diri dalam bentuk Akta
Jual Beli (AJB) di hadapan PPAT, yang merupakan instrument untuk proses
pelepasan hak tanah untuk permohonan penerbitan sertipikat tanah, maupun balik
nama sertipikat tanah, dengan terlebih dahulu membayar kewajiban pajak kepada Negara
(Pajak Penghasilan (PPH) untuk penjual dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan
Bangunan (BPHTB) untuk Pembeli) sebagaimana ketentuan Undang-Undang Nomor 28
tahun tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
Sedangkan untuk kasus transaksi jual beli tanah
yang belum memenuhi persyaratan terang dan tunai, maka instrument hukum yang
digunakan adalah Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) yang dilakukan
dihadapan Notaris. Model perjanjian ini banyak dilakukan oleh para pihak yang dalam
pembayaran transaksinya dilakukan secara bertahap (cicilan), ataupun pihak
pembeli yang merupakan seorang player
tanah yang mendapat keuntungan dari transaksi jual-beli tanah (bukan end-user
tanah untuk penerbitan sertipikat)
Kelebihan dari instrument PPJB (yang lazimnya
diikuti dengan surat kuasa menjual dari Penjual kepada Pembeli untuk
pelaksanaan AJB) adalah dapat mengakomodir perjanjian dari para pihak meskipun
kondisi keuangan tidak memungkinkan. Selain itu dalam PPJB para pihak tidak
perlu melakukan pembayaran pajak (PPH dan BPHTB), cukup membayar jasa notaris yang
mengacu pada ketentuan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Undang-Undang
Jabatan Notaris.
Namun kelemahan dari instrument PPJB adalah
tidak dapat digunakan sebagai dasar dalam pembuatan sertipikat tanah ataupun
proses balik nama sertipikat tanah. Sehingga setiap instrument PPJB dihadapan
Notaris selanjutnya akan diikuti dengan instrument AJB dihadapan PPAT.
PPJB hrs di hadapan Notaril? Bisa di bawah tangan kah?
ReplyDeletePPJB merupakan akta produk Notaris, jadi tidak bisa dibuat di bawah tangan
ReplyDeletejika ppjb merupakan bersifat perjanjian dan ajb itu adalah akta yang sifatnya lebih kuat dasar hukumnya daripada ppjb, maka bisakah kita melakukan ajb tanpa ppjb terlebih dahulu?
Deletejika ppjb merupakan bersifat perjanjian dan ajb itu adalah akta yang sifatnya lebih kuat dasar hukumnya daripada ppjb, maka bisakah kita melakukan ajb tanpa ppjb terlebih dahulu?
DeletePPJB dan AJB merupakan produk akta, bedanya PPJB dibuat oleh Notaris, sedangkan AJB dibuat oleh PPAT;
DeleteKita bisa langsung melakukan AJB asalkan dalam perjanjian jual beli tanah tersebut telah dilakukan pembayaran secara tunai dan seluruh perizinan terpenuhi (clear) dan tidak dalam anggunan;
Sebaliknya, apabila jual beli dibayar secara dicicil/ bertahap dan tanahnya masih dalam agunan, maka harus terlebih dahulu dilakukan PPJB
Rebat FBS TERBESAR – Dapatkan pengembalian rebat atau komisi
ReplyDeletehingga 70% dari setiap transaksi yang anda lakukan baik loss maupun
profit,bergabung sekarang juga dengan kami
trading forex fbsasian.com
-----------------
Kelebihan Broker Forex FBS
1. FBS MEMBERIKAN BONUS DEPOSIT HINGGA 100% SETIAP DEPOSIT ANDA
2. FBS MEMBERIKAN BONUS 5 USD HADIAH PEMBUKAAN AKUN
3. SPREAD FBS 0 UNTUK AKUN ZERO SPREAD
4. GARANSI KEHILANGAN DANA DEPOSIT HINGGA 100%
5. DEPOSIT DAN PENARIKAN DANA MELALUI BANL LOKAL
Indonesia dan banyak lagi yang lainya
Buka akun anda di fbsasian.com
-----------------
Jika membutuhkan bantuan hubungi kami melalui :
Tlp : 085364558922
BBM : fbs2009
Selamat malam pak
ReplyDeleteSaya beli tanah di lubuk linggau sumatera selatan pada 2006 secara kredit langsung dengan pemilik.Setelah lunas mau ajb biayanya sangat mahal akhirnya Dibuat lah Surat kuasa mejual (SKM)
Apakah SKM ada masa berlakunya dan apabila pemilik meninggal ahli warisnya bisa menuntut? Ada tetangga bilang dgn PPJB Lunas itu sudah kuat. Mohon infonya kelebihan dan kekurangan antara SKM dan PPJB lunas.Apakah saya perlu membuat PPJB lunas? dan harus diurus ke notaris atau kah PPAT.
Terima kasih
selamat pagi bapak saya mau tanya apakah PPJB termasuk bukti yang sah dalam jual beli tanah
ReplyDeletePPJB bisa dilakukan untuk dasar pembayaran pajak PPh(penjual) dan pajak pembeli (BPHTB)yang selanjutnya sebagai syarat untuk membuat AJB.
ReplyDeletemaaf bapak mau tanya, bedanya ppjb dan ijb itu apa ya pak? lebih kuat man alegalitas hukumnya antara ppjb dan ijb
ReplyDeleteMalam Pak, mau tanya. Apabila ingin melalukan jual beli tanah/bangunan yang dimana dalam satu bidang tanah berdiri dua bangunan. Sedangkan bangunan yang satu sudah dibeli oleh orang lain, tetapi untuk surat-surat masih jadi satu atas nama penjual. Mohon informasinya apakah langkah awal yang harus dilakukan, apakah membuat ppjb atau langsung membuat ajb? Mohon informasinya Pak. Terimakasih
ReplyDeletePost a Comment