Paham Legalistis-Positivis Hukum Pidana



Paham legalistis-positivistis hukum pidana di Indonesia identik dengan asas legalitas hukum “nullum delictum nulla poena sine praveia lege punali” (tidak ada perbuatan pidana yang dapat dihukum kecuali terlebih dahulu di atur/dibuat dahulu oleh hukum sebelumnya). Asas legalitas membuat hukum pidana menjadi sangat ketat (rigid) dalam hal pelaksanaan fungsinya.

Paham legalistis-positivistis beranggapan pelaksanaan hukum pidana hanya berkutat pada dunia perundang-undangan saja, sehingga lebih bersifat dogmatis (skema hukum final) terhadap aturan hukum yang telah dibuat oleh pembuat undang-undang. Konsekuensinya pertimbangan ekstra legal  yang tidak masuk dalam skema perundang-undangan tidak dapat dijadikan dasar hukum, karena dianggap melanggar prinsip objektivitas hukum pidana.

Penerapan paham legalistis-positivistis menyebabkan hukum pidana tidak mampu mengikuti perkembangan masyarakat yang mengalami perubahan, sehingga hal tersebut menimbulkan masalah hukum yang disebut kriminalisasi (criminalization) dan dekriminalisasi (decriminalization) yang sejatinya merupakan bagian pembaharuan hukum pidana (criminal policy atau strafrechts politiek). Oleh karena itu keberatan utama terhadap paham legalistis-positivistis karena menempatkan manusia sebagai objek benda mati, yang meniadakan sifat manusia paling hakiki yang memiliki kemauan dan perasaan. Penegak hukum menganggap KUHP dan KUHAP sebagai “kitab suci” yang tidak dapat diubah.

Apabila kita menginginkan hukum pidana sebagai norma yang mampu menjadi panglima dalam menanggulangi kejahatan atau untuk menciptakan keadilan dan kepastian hukum dalam masyarakat, maka hal tersebut tidak akan berhasil. Hal tersebut dikarenakan unsur-unsur dalam sistem hukum (struktur; substansi dan budaya hukum) yang selalu berubah. Sehingga sudah saatnya dilakukan pembaharuan paradigma hukum (new paradigm).



*Sumber Bacaan: “Rekonstruksi Hukum Pidana Era Transformasi dan Globalisasi Dalam Penegakan Hukum Secara Integratif”; Prof. Dr. Sunarto D.M., S.H., M.H.; 2009.

Post a Comment

Previous Post Next Post