Sebelum penandatanganan akta oleh para penghadap, lazimnya Notaris
berkewajiban untuk terlebih dahulu membacakan isi akta dan menjelaskan
maksudnya dengan dihadiri paling sedikit 2 (dua)
orang saksi. Kewajiban membacakan akta dapat tidak dilaksanakan sepanjang
penghadap yang meminta akta tersebut untuk tidak dibacakan karena penghadap
telah membaca sendiri, mengetahui dan memahami isinya (vide Undang-Undang Nomor: 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris).
Terhadap kondisi tersebut, maka
bentuk penutup aktanya kurang lebih sebagai berikut:
------------------------------------------DEMIKIAN
AKTA INI:-----------------------------------------
Dibuat sebagai minuta
dan diselesaikan pada hari dan tanggal tersebut pada bagian permulaan akta ini
di Bandar Lampung, dengan dihadiri oleh:
1. Nona xxx dilahirkan di xxx pada
tanggal xxx bertempat tinggal di xxx Jalan xxx, Nomor: xxx Lingkungan xxx Rukun
Tetangga (RT) xxx Kelurahan xxx Kecamatan xxx Warga Negara Indonesia Pemegang
Kartu Tanda Penduduk Nomor xxx;
2. Nona xxx dilahirkan di xxx pada
tanggal xxx bertempat tinggal di xxx Jalan xxx, Nomor: xxx Lingkungan xxx Rukun
Tetangga (RT) xxx Kelurahan xxx Kecamatan xxx Warga Negara Indonesia Pemegang
Kartu Tanda Penduduk Nomor xxx.
-Keduanya pegawai Kantor Notaris
sebagai saksi-saksi.
-Isi akta ini telah diberitahukan
dan dijelaskan kepada para penghadap.
-Para penghadap menerangkan sebelum
dilangsungkannya pembuatan akta ini mereka terlebih dahulu telah menerima
konsep akta ini, dan telah membaca sendiri, mengetahui dan memahami isinya dan
mereka menghendaki agar isi akta ini tidak perlu dibacakan secara lengkap
-Setelah akta ini dibacakan oleh
Saya, Notaris secara terbatas dan diberitahukan serta dijelaskan kepada para
penghadap dan para saksi, maka pada ketika itu juga pada tiap halaman dibubuhi
paraf dan pada halaman terakhir ditandatangani oleh para penghadap, para saksi
dan Saya, Notaris.
Post a Comment