PENUTUP AKTA YANG TIDAK DIBACAKAN ATAS PERMINTAAN PARA PENGHADAP

Sebelum penandatanganan akta oleh para penghadap, lazimnya Notaris berkewajiban untuk terlebih dahulu membacakan isi akta dan menjelaskan maksudnya dengan dihadiri paling sedikit 2 (dua) orang saksi. Kewajiban membacakan akta dapat tidak dilaksanakan sepanjang penghadap yang meminta akta tersebut untuk tidak dibacakan karena penghadap telah membaca sendiri, mengetahui dan memahami isinya (vide Undang-Undang Nomor: 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris).
Terhadap kondisi tersebut, maka bentuk penutup aktanya kurang lebih sebagai berikut:
------------------------------------------DEMIKIAN AKTA INI:-----------------------------------------

Dibuat sebagai minuta dan diselesaikan pada hari dan tanggal tersebut pada bagian permulaan akta ini di Bandar Lampung, dengan dihadiri oleh:
1.      Nona xxx dilahirkan di xxx pada tanggal xxx bertempat tinggal di xxx Jalan xxx, Nomor: xxx Lingkungan xxx Rukun Tetangga (RT) xxx Kelurahan xxx Kecamatan xxx Warga Negara Indonesia Pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor xxx;
2.      Nona xxx dilahirkan di xxx pada tanggal xxx bertempat tinggal di xxx Jalan xxx, Nomor: xxx Lingkungan xxx Rukun Tetangga (RT) xxx Kelurahan xxx Kecamatan xxx Warga Negara Indonesia Pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor xxx.
-Keduanya pegawai Kantor Notaris sebagai saksi-saksi.
-Isi akta ini telah diberitahukan dan dijelaskan kepada para penghadap.
-Para penghadap menerangkan sebelum dilangsungkannya pembuatan akta ini mereka terlebih dahulu telah menerima konsep akta ini, dan telah membaca sendiri, mengetahui dan memahami isinya dan mereka menghendaki agar isi akta ini tidak perlu dibacakan secara lengkap
-Setelah akta ini dibacakan oleh Saya, Notaris secara terbatas dan diberitahukan serta dijelaskan kepada para penghadap dan para saksi, maka pada ketika itu juga pada tiap halaman dibubuhi paraf dan pada halaman terakhir ditandatangani oleh para penghadap, para saksi dan Saya, Notaris.

Post a Comment

Previous Post Next Post