Pembangunan adalah suatu kegiatan atau usaha yang dilakukan oleh manusia secara sadar dan terus menerus untuk meningkatkan kualitas kehidupannya ke arah yang lebih baik dengan sasaran kesejahteraan lahir bathin, baik untuk generasi sekarang maupun untuk generasi yang akan datang dengan memperhatikan prinsip keberlanjutan. Dalam pembangunan mutlak diperlukan tanah yang tidak sedikit jumlahnya, sehingga dalam pelaksanaannya harus dilakukan dengan sebijaksana mungkin.
Penelitian
ini bertujuan untuk mengetahui mekanisme pelaksanaan pengadaan tanah untuk pemerintah
ditinjau dari peraturan perundang-undangan pengadaan tanah (studi pengadaan
tanah proyek pembangunan kawasan pusat perkantoran Pemerintah Provinsi
Lampung), hambatan yang muncul dalam pelaksanaan pengadaan tanah untuk proyek
dimaksud serta upaya untuk mengatasi hambatan yang terjadi di dalam
pelaksanaannya.
Penelitian
ini menitikberatkan pada penelitian yuridis normatif yang intinya mencari
teori-teori pada peraturan perundang-undangan atau bahan-bahan hukum yang lain.
Spesifikasi penelitian yang digunakan adalah deskriptif analitis yang
menggambarkan dan melaporkan secara rinci, sistematis dan menyeluruh dengan
menggunakan data primer dan data sekunder.
Hasil penelitian menyimpulkan bahwa pelaksanaan pengadaan tanah proyek pembangunan kawasan pusat perkantoran Pemerintah Provinsi Lampung belum sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dalam hal ini Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum dan Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2005 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum. Namun demikian dalam proses pelepasan asset tanah yang merupakan asset Badan Usaha Milik Negara (BUMN) telah mendapat persetujuan dari Menteri BUMN selaku pemegang saham yang mewakili Pemerintah (Chief Financial Officer dan Chief Operating Officer).
Agar pengadaan tanah dapat berjalan sesuai dengan tujuan yang hendak dicapai, maka Pemerintah Provinsi Lampung perlu membuat master plan pengadaan lahan yang jelas dan perlu membentuk Panitia Pembebasan Tanah serta adanya penunjukkan konsultan Penilai (Appraisal Independent) untuk menilai besaran ganti rugi terhadap objek yang akan dibebaskan sebagaimana tersurat dalam surat persetujuan pelepasan tanah dari Menteri BUMN.
Kata
Kunci : Pengadaan Tanah, Pembangunan, Proyek Pemerintah.
Post a Comment