Bertambahnya jumlah penduduk berbanding lurus
dengan kebutuhan alat transportasi untuk dapat bergerak dari satu tempat ke
tempat yang lain. Hampir setiap orang berpergian setiap harinya dengan tingkat intensitas
yang berbeda, melalui moda transportasi massal maupun transportasi pribadi.
Sehingga untuk menjamin kelancaran dan keselamatan dalam berkendara, mutlak
diperlukan peraturan lalu lintas yang antara lain diimplementasikan dengan
rambu dan traffic light. Kesemuanya tersebut diregulasikan
dengan jelas dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu
Lintas dan Angkutan Jalan.
Seringkali kita
melanggar aturan keselamatan berlalu lintas di jalan umum dengan berbagai macam
alasan seperti:
- Menerobos lampu merah dengan alasan buru-buru ke kantor/sekolah atau pun modus pura-pura tidak lihat lampu merah;
- Tidak memakai sabuk pengamanan dengan alasan bikin sesak nafas (karena perut kegendutan sih, hehe)
- Tidak memakai spion “doa” standar dengan alasan tidak keren (lazimnya dilakukan oleh ABG Ababil);
- Tidak memakai helm dengan alasan ingin berkendara sambil merokok, takut tata rambut rusak (biasa kaum cewek nih), atau pun karena merasa wajahnya cakep jadi kalo pake helm gak bisa eksis;
- Naik motor boncengan bertiga, biasanya dilakukan oleh oknum pelajar;
- Mengemudi sambil bertelepon, ber sms, twitter, bbm, atau bahkan sambil main gitar, dengan alasan biar eksis;
- Pelanggaran-pelanggaran lalu lintas lainnya dengan sejuta alasan.
Ada sedikit joke
ringan tentang orang yang sering berkendara sepeda motor dengan kebut-kebutan.
“orang yang bawa motor dengan
kebut-kebutan itu sebenarnya minder dengan wajahnya yang gak seberapa cakep,
jadi dia kebut-kebutan biar cepat sampai ke tujuan karena malu di lihat orang-orang
di sepanjang jalan. Tetapi Kalo suatu saat saya membonceng kamu dengan
kebut-kebutan bukan berarti saya minder dengan wajah saya, lebih tepatnya saya
minder karena bawa kamu berkendara bersama”
Saya pun bukan malaikat yang tak luput dari
pelanggaran-pelanggaran lalu lintas dengan berbagai modus. Namun berdasarkan
pengamatan saya di jalan raya Kota Bandar Lampung, ternyata “oknum” pelaku
pelanggaran lalu lintas bukan hanya level menengah bawah dengan motor
kreditannya, bahkan kaum borjuis dengan mobil mewah berplat cantik juga tak
luput dari perbuatan melanggar peraturan lalu lintas
Menurut saya
pelanggaran lalu lintas bukan hanya pengingkaran terhadap aturan hukum publik,
melainkan merupakan perbuatan dosa! Hal tersebut dapat kita temui jawabannya
bila kita korelasikan dengan teori perjanjian dalam pembentukan Negara yang
akan saya uraikan singkat sebagai berikut:
- Filosofi pembentukan Negara dapat dipahami melalui teori perjanjian dan kontrak sosial, yang menganggap Negara itu terbentuk berdasarkan perjanjian bersama antar individu yang bersepakat untuk membentuk persatuan yang disebut Negara. Memberikan amanat kepada sekelompok orang yang mempunyai jiwa kepemimpinan (leadership) untuk menjadi Pemerintah yang menjalankan fungsi eksekutif (pemerintahan), legislatif (parlemen) dan yudikatif (peradilan). Sedangkan sebagian lainnya menjadi menjadi warga Negara (yang memiliki hak dan kewajiban sebagai warga Negara).
- Karena pendirian Pemerintah berasal dari perjanjian bersama, maka Peraturan perundang-undangan (termasuk di dalamnya tentang lalu lintas), pada hakekatnya merupakan konsensus/kesepakatan dari masyarakat melalui perwakilan rakyat yang disebut pemerintah. Sehingga kita sebagai warga Negara (yang banyak menikmati subsidi dari Negara) wajib mematuhinya. Peraturan hukum adalah kebijakan pemerintah yang dilegalkan secara tertulis.
Saat
tatanan pemerintahan masih berbentuk Negara kecil seperti Negara Yunani Tempo Dulu,
tidaklah sulit bagi Pemerintahnya untuk mengumpulkan seluruh rakyatnya dalam
tanah yang lapang untuk memberikan pemahaman tentang peraturan hukum yang
diberlakukan.
Permasalahan
muncul saat Negara tersebut dalam bentuk besar seperti Indonesia, Pemerintah
hampir tidak mungkin dapat mengumpulkan semua warganya yang berjumlah +250
juta jiwa di satu tempat untuk sosialisasi peraturan hukum. Oleh karenanya
terdapat asas perundang-undangan yang menentukan bila suatu peraturan telah
diundangkan maka setiap warga Negara dianggap mengetahui. Namun tidak serta merta
begitu saja, Pemerintah pun wajib melakukan sosialisasi peraturan tersebut
melalui media massa agar dapat diketahui rakyatnya.
Berdasarkan uraian singkat di atas, dapat
dipahami bahwa peraturan lalu lintas yang ditetapkan oleh pemerintah selaku
wakil rakyat, secara tidak langsung juga merupakan kesepakatan individu rakyat
(warga Negara). Oleh karenanya pelanggaran terhadap peraturan lalu lintas pada
prinsipnya juga merupakan pengingkaran terhadap perjanjian kita sebagai warga Negara,
dan pengingkaran terhadap perjanjian dalam setiap agama dapat dikatakan
merupakan suatu perbuatan dosa.
Mungkin di antara kita ada yang merasa
keberatan dengan regulasi yang ditetapkan oleh Pemerintah, maka menurut
pendapat saya selama kita sebagai warga Negara yang masih suka menikmati
subsidi BBM, Listrik, Pendidikan, Kesehatan dll dari pemerintah sudah
sepatutnya kita mengikuti aturan hukum yang ada. Bila kita masih tetap
keberatan dengan kebijakan pemerintah maka pilihannya hanya ada 2, ganti
Pemerintahnya atau pindah kewarganegaraan.
Pada dasarnya peraturan lalu lintas masuk dalam
klasifikasi hukum publik yang mengatur hubungan hukum antara individu dengan
Negara (perwakilan dari seluruh warga Negara), dengan tujuan dasar untuk
menciptakan ketertiban dan rasa aman dalam kehidupan masyarakat.
Apabila kita melanggar lalu lintas, maka
disadari atau tidak kita telah merebut hak orang lain dalam hal rasa aman dalam
berlalu lintas. Jika kita menerobos lampu merah maka pernahkah terpikir bahwa
aksi tersebut sangat menggangu hak keselamatan pengendara lainnya. Bila aksi menerobos
lampu merah dan membuat pengendara lain grogi bahkan celaka hingga menelan
korban jiwa, maka hal tersebut adalah perampasan hak untuk hidup orang lain
(yang jika disandingkan dengan efek domino lainnya akan menimbulkan kerugian
yang luar biasa).
Berdasarkan data resmi Badan Kesehatan Dunia
(WHO) yang dikutip dari website resmi Badan Intelejen Nasional (BIN), pada tahun
2011 kecelakaan lalu lintas merupakan pembunuh terbesar ketiga di Indonesia
(setelah penyakit jantung koroner dan TBC).
Pada dasarnya kecelakaan lalu lintas dapat
dihindari apabila setiap individu berkendara dengan baik dan tidak melanggar
aturan lalu lintas. Gerakan safety ridding bukan hanya sebuah slogan, namun
hendaknya diterapkan oleh kita semua.
Thanks sob untuk informasinya :)
ReplyDeletehttp://goo.gl/el05i9
iya sama-sama mbak dewii,
ReplyDeleteterima kasih telah berkunjung ke blog saya
Post a Comment