Sempitnya
lahan dan meningkatkanya pembangunan, alasan klasik dalam pengembangan sebuah
daerah, tak terkecuali Pembangunan Kota Baru Lampung. Saat ini Kota Bandar Lampung yang menjadi Ibu Kota dan Pusat Pemerintahan Provinsi Lampung, memiliki
luas 192,96 Km dengan jumlah penduduk 879.651 jiwa, dirasakan tidak mampu lagi
menahan beban spasial. Oleh Karenanya diperlukan alternatif lokasi lahan untuk
pengembangan kota yang semakin bertumbuh.
Badan
Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Lampung sejak tahun 2005
telah melakukan kajian atas wacana pengembangan Kota Baru Lampung, setelah
mempertimbangkan beberapa aspek akhirnya didapati kesimpulan bahwa lokasi yang
cocok berada di Kecamatan Tanjung Bintang Kabupaten Lampung Selatan, yang
ditindaklanjuti dengan legalisasi dalam Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor
1 tahun 2010 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Lampung Tahun 2009
Sampai Dengan Tahun 2029 sebagai payung hukum pelaksanaannya.
Time is flies….. Pemerintah
Provinsi Lampung menetapkan lokasi lahan Kawasan Hutan Produksi Tetap Register
40 Gedong Wani sebagai calon lokasi pengembangan Kota Baru Lampung dan lahan
350 Ha Kebun Kedaton milik PTPN VII (Persero) sebagai calon lokasi Pusat
Perkantoran Pemerintah Provinsi Lampung. Melihat hal tersebut tentunya bukan
perkara mudah dalam pembebasan tanah untuk pembangunan kota dimaksud.
Pembebasan
lahan Register 40 mewajibkan Pemerintah Provinsi Lampung untuk mewajibkan
terlebih dahulu adanya izin prinsip dari Menteri Kehutanan RI dan pastinya
diwajibkan juga untuk memberikan lahan pengganti. Sedangkan untuk lahan seluas
350 Ha milik PTPN VII (Persero) harus terlebih dahulu memiliki izin dari
Menteri BUMN selaku pemegang saham (Chief
Financial Officer dan Chief Operating Officer) dengan skim mekanisme
pembebasan mengacu pada ketentuan Peraturan Menteri BUMN No. 2 Tahun 2010
tentang Tata Cara Penghapusbukuan dan Pemindahtanganan Aktiva Tetap BUMN.
Selain
masalah perizinan, pembangunan Kota Baru Lampung harus memiliki konsep yang
jelas dan menarik. Sehingga dapat menarik minat warga untuk pindah dan mengembangkan
Kota Baru Lampung, jika konsep pembangunannya tidak jelas, maka sepertinya
masyarakat akan enggan untuk pindah ke kawasan Kota Baru Lampung. Setidaknya
dibuatlah meniru Kota Putrajaya di Malaysia yang eksotik, yang tidak hanya
sebagai kota pemerintahan tetapi juga menarik bagi para wisatawan.
Berdasarkan pengamatan kondisi di lapangan,
pembangunan Kota Baru Lampung terkesan lambat. Belum ada pembangunan berarti di
lokasi lahan 350 Ha (eks. kebun karet PTPN VII (Persero)), hanya terlihat
pembangunan jalan dan patung selamat datang. Sedangkan disekelilingnya justru
tampak tanaman singkong yang berdasarkan informasi dari warga petani penggarap
setempat tanah tersebut justru disewa dari Pemerintah Provinsi Lampung. Bahkan
carut-marut pembangunannya dapat dilihat dari kurang konsistennya masterplan
pembangunan tanah 350 Ha, saat ini informasinya beralih fungsi peruntukan dari calon
lokasi Pusat Pemerintahan menjadi calon lokasi Institut Pembangunan Sumatera (ITERA).
Terlepas
dari permasalahan tersebut, masyarakat Lampung menginginkan pembangunan Kota Baru
Lampung bukan merupakan komoditas politik mercusuar dengan muatan kepentingan
ekonomi untuk segelintir orang semata. Namun lebih jauh diharapkan dapat
menjadi kawasan yang membanggakan bagi masyarakat Lampung, yang digadang-gadang
menjadi kawasan strategis selain Ibu Kota Jakarta.
Pembangunan
Kota Baru Lampung diharapkan tidak hanya menjadi proyek jangka pendek semasa
kepemimpinan Gubernur Sjahroedin Z.P yang akan berakhir pada tahun 2013, tetapi
lebih berwawasan makro jangka panjang. Sehingga siapapun gubernurnya Kota Baru
Lampung tetap berkelanjutan dan berdiri tegak menjadi wadah spasial yang
membanggakan. Bukan hanya mimpi tapi jadi nyata!!
Post a Comment