Secara garis besar tatanan hukum modern yang
ada di dunia terdiri dari tatanan hukum Eropa Kontinental (Civil Law) dan tatanan hukum Anglo-Amerika (Common Law). Kedua tatanan hukum modern tersebut memiliki ciri dan
karakteristik yang berbeda, serta dianut oleh Negara yang berbeda, sebagaimana
diuraikan sebagai berikut:
A. Tatanan Hukum Eropa Kontinental (Civil
Law), sering
juga disebut tatanan hukum “romanistis-germanis” karena merupakan campuran
unsur-unsur hukum Romawi dan unsur-unsur Germana. Pengaruh penting dalam
tatanan hukum ini adalah hukum Romawi dahulu, yakni Corpus Juris Civilis dari
Justinianus.
Tatanan
Hukum Civil Law pada mulanya banyak dianut oleh Negara Eropa seperti Jerman,
Spanyol, Portugal, Belanda, Perancis, Rusia, Polandia, Hongaria, Cekoslawakia,
Sovenia, Kroasia dan Negara Eropa Timur lainnya, serta telah mengalami
penyebaran ke seluruh dunia karena proses kolonisasi (penjajahan). Seperti
hukum Spanyol dan Portugal di Amerika Latin; hukum Perancis di Lousiana Amerika
Serikat; Hukum Belanda di Indonesia dan Suriname.
Proses
terjadinya hukum dalam Tatanan Hukum Civil Law dibuat oleh Pemerintah untuk
diberlakukan kepada warganya, dalam bentuk Peraturan Perundang-Undangan yang
mengikat sejak diberlakukan.
B. Tatanan Hukum Anglo-Amerika (Common Law), adalah hukum yang berkembang di Inggris sejak
bagian akhir abad pertengahan (Abad XIII-XVI) dari pengadilan-pengadilan raja.
Oleh sebab itu Common Law asli pun pertama-tama adalah “Judge Made Law” artinya tatanan hukum yang tidak bertumpu pada
aturan hukum yang dibentuk oleh pembuat Undang-Undang, melainkan pada hukum
yang ditemukan oleh para hakim pada saat dan kesempatan memerika perkara atau
kasus (case law). Perkara yang telah
diputus hakim pada masa silam dianggap sebagai preseden yang mengikat bagi
hakim selanjutnya.
Case Law dalam perkembangannya juga dilengkapi
dengan sumber hukum lain seperti equity dan sejak abad ke XIX dilengkapi pula
denga hukum perundang-undangan (act of
parliament).
Common Law menyebar dan banyak dianut oleh Negara-negara
yang dahulu bekas jajahan kerajaan inggris yang saat ini disebut sebagai Negara
persemakmuran Inggris seperti: Irlandia; Australia; Selandia Baru; Malaysia;
Singapura; Kanada; Amerika Serikat; Myanmar dan Negara lainya. Dengan
demikian pada hakekatnya Common Law
(hukum bersama) telah menjadi hukum
persekutuan “English Speaking Nations”
*sumber
bacaan: Terjemahan Buku Sejarah Hukum (Prof. Dr. Emeritus John Glissen dan
Prof. Dr. Emeritus Frits Gorle)
Post a Comment