Roya Hak Tanggungan adalah kegiatan pencoretan yang
dilakukan oleh Pejabat Kantor Pertanahan yang berwenang (Kepala Seksi Hak Tanah
dan Pendaftaran Tanah (HTPT) atas nama Kepala Kantor Pertanahan) pada
sertipikat dan buku tanah, karena hak tanggungan yang dibebankan pada bidang
tanah dimaksud telah hapus (vide
ketentuan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan atas Tanah
Beserta Benda-Benda yang Berkaitan dengan Tanah). Sehingga secara pararel
Sertipikat Hak Tanggungan yang bersangkutan ditarik, dan bersama-sama buku
tanah dinyatakan tidak berlaku lagi oleh Kantor Pertanahan.
Adapun hapusnya Hak
Tanggungan diatur dalam ketentuan Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 4 Tahun
1996 antara lain karena:
- Hapusnya utang yang dijamin dengan Hak Tanggungan;
- Dilepaskannya Hak Tanggungan oleh Pemegang Hak Tanggungan;
- Pembersihan Hak Tanggungan berdasarkan penetapan peringkat oleh Ketua Pengadilan Negeri;
- Hapusnya hak atas tanah yang dibebani Hak Tanggungan.
Secara yuridis, roya hak tanggungan dapat
dilakukan untuk bidang tanah secara keseluruhan maupun untuk bidang tanah
sebagian yang ebih dikenal dengan istilah roya parsial (vide Surat Edaran Badan Pertanahan Nasional Nomor: 600-1610 Tahun 1995
tentang Pelaksanaan Roya Partial).
Persyaratan yang
diperlukan dalam permohonan roya tanggungan adalahsebagai berikut:
- Asli Surat Pernyataan dari Kreditor bahwa Hak Tanggungan telah lunas;
- Asli Sertipikat Hak Tanggungan;
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Debitor (Pemegang Sertipikat Tanah);
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Kreditor (Pemegang Sertipikat Hak Tanggungan), apabila kreditornya adalah Bank, maka yang perlu dilampirkan adalah Fotokopi KTP Kepala Cabang Bank yang memberikan kredit dengan jaminan Hak Tanggungan dimaksud.
Jangka waktu pengurusan roya sertipikat
tergantung situasi dan kondisi, lazimnya memakan waktu 2-3 minggu (karena
Petugas Kantor Pertanahan harus mencari Buku Tanah Sertipikat Hak Tanggungan
dan Buku Tanah Sertipikat Hak Milik). Namun untuk situasi tertentu dapat
dilakukan akselerasi/percepatan pengurusan roya, yang tentunya membutuhkan
ekstra charge (tergantung kesepakatan para pihak).
Post a Comment