Kawasan Industri Lampung yang terletak di Jalan
Ir Sutami Kecamatan Tanjung Bintang Kabupaten Lampung Selatan Provinsi Lampung,
telah ditetapkan dalam Rencana Makro Tata Ruang dalam Peraturan Daerah Tata
Ruang Nomor 1 Tahun 2010 dan dalam implementasi vertikal ke bawah pun juga
didukung dalam Rencana Mikro Tata Ruang Kabupaten Lampung Selatan.
Sebagai pusat pengembangan sektor industri di
Provinsi Lampung, lahan di Kawasan Industri Lampung sejak tahun 1990 dicadangkan
dari areal perkebunan milik PT Perkebunan Nusantara VII (Persero), baru dapat
dikelola seluas 126,8 Ha (dengan tingkat hunian industri baru mencapai 60%),
sedangkan lahan sisanya seluas 173,44 Ha secara de jure dan perdata masih
merupakan bagian dari Sertipikat HGU milik PT Perkebunan Nusantara VII
(Persero).
Ketersediaan Infrastruktur jalan, merupakan
persyaratan yang mutlak diperlukan dalam pengembangan Kawasan Industri Lampung,
karena dapat menekan biaya produksi yang pada akhirnya dapat meningkatkan
profit bisnis. Namun realitanya jalan Ir. Sutami di sepanjang Kawasan Industri
Lampung yang notabene merupakan jalan feeder
(pengumpan) ke jalan arteri lintas sumatera (by pass soekarno hatta) kondisinya
sangat buruk, dari panjang jalan keseluruhan ±58,5 Km kondisi jalan yang baik
hanya ±26 Km (data dari Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Lampung pada saat diskusi
di Lampost tanggal 27 Februari 2014) membuat proses distribusi barang produksi
menjadi terhambat, sehingga memakan waktu yang lebih lama. Hal ini mengakibatkan
kondisi kendaraan akan semakin cepat rusak membutuhkan tambahan biaya
operasional kendaraan yang lebih tinggi. Sehingga para investor belum mau
menanamkan modal mereka di Kawasan Industri Lampung.
Ketiadaan anggaran pembiayaan dalam APBD merupakan
masalah klasik dalam upaya perbaikan kerusakan jalan sepanjang jalan Kawasan
Industri Lampung. Pada sebelum era otonomi daerah seluruh jalan merupakan jalan
negara yang pembiayaannya ditanggung dalam APBN, namun dengan adanya otonomi
daerah terdapat pembagian antara jalan negara dengan jalan daerah
(Provinsi/Kabupaten/Kota) dengan harapan penanganannya dapat lebih optimal,
kenyataannya yang terjadi justru hal yang berkebalikan.
Untuk membangun jalan sepanjang 1 Km,
membutuhkan dana sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah) dengan material fleksible (aspal), sedangkan
untuk material rigid (beton)
membutuhkan dana sebesar Rp. 9.000.000.000,- (sembilan milyar rupiah). Tentunya akan menimbulkan angka yang cukup
fantastis jika kita akan memperbaiki jalan rusak sepanjang ±36 Km di Kawasan
Industri Lampung (untuk material aspal dibutuhkan anggaran Rp. 72.000.000.000,-
dan untuk material beton Rp. 324.000.000.000,-). Sedangkan anggaran perbaikan
jalan provinsi lampung pada tahun 2014 hanya sebesar Rp. 16.500.000.000,- (enam belas milyar rupiah).
Banyak faktor yang menyebabkan kerusakan jalan
di Kawasan Industri Lampung, mulai dari buruknya kualitas jalan, minimnya tata
kelola drainase jalan, kapasitas
kendaraan yang melebihi muatan (over
capacity), dan tidak tegasnya aparat penegak hukum di bidang lalu lintas
jalan (kepolisian dan LLAJ) dalam menegakan aturan batas maksimal muatan
angkutan jalan.
Selain itu kerap ditemui adanya saling silang
perencanaan dari instansi publik yang terkait investasi pada badan dan bahu
jalan seperti penggalian kabel fiber
optic, pemasangan tiang listrik PLN, pemasangan pipa gas PGN/Pertamina,
pemasangan jalur pipa air PDAM, yang dapat memperparah kerusakan pada jalan itu
sendiri.
Terkait dengan minimnya APBD yang dialokasikan
untuk pembuatan/perbaikan jalan, pada prinsipnya dapat diselesaikan apabila
Pemprov Lampung memiliki keseriusan untuk menyelesaikannya. Karena Anggota DPR
RI dari daerah pemilihan Lampung sebanyak 5 orang (dari total anggota komisi
sebanyak 18 orang) yang duduk di Komisi yang membawahi permasalahan
infrastruktur jalan. Sehingga bila terdapat komunikasi yang baik maka bukan
tidak mungkin dengan bantuan pada anggota DPR RI anggaran Dana Alokasi Umum
Provinsi Lampung untuk pembangunan jalan dapat ditingkatkan.
Singkat kata, untuk menaggulangi permasalahan
kerusakan jalan jalan diperlukan komitmen dari semua pihak mulai dari
Pemerintah Provinsi selaku penyedia layanan jalan, Dinas/Instansi terkait (PLN,
PGN, Pertamina, PDAM), ketegasan aparat penegak hukum lalu lintas, para
pengusaha angkutan jalan, maupun masyarakat umum selaku pengguna jalan.
Poin penting yang patut diketahui adalah
dengan kondisi jalan yang kurang baik saat ini, pertumbuhan ekonomi Provinsi
Lampung 6,2% jauh melampaui pertumbuhan ekonomi secara nasional 5,81% (data Bank
Indonesia Kpw Lampung tahun 2014). Apalagi jika didukung kondisi jalan yang
baik bukan tidak mungkin Provinsi Lampung dapat menjadi salah satu pusat
industri nasional.
*) sumber foto: Koran Lampost dan Tribun Lampung
Kami Jingga A Raya perusahaan profesional penyedia jasa Coating, Epoxy Flooring, waterproofing, dan supplier bagi segala kebutuhan industri dll
ReplyDeletePengalaman kami untuk hasil terbaik Anda
Silahkan berkunjung ke website kami : www.jinggaraya.com
Kami melayani seluruh area Indonesia
#epoxysemarang #epoxysolo #epoxyyogyakarta #epoxyjawatengah #epoxysurabaya #epoxymalang #epoxysidoarjo #epoxymojokerto #epoxyjawatimur #epoxybandung #epoxypurwakarta #epoxycirebon #epoxyjawabarat #epoxyserang #epoxytangerang #epoxybanten #epoxyjakarta #epoxylampung #epoxysumatra #epoxybali #epoxykalimantan #epoxysulawesi #epoxyindonesia #epoxykita
Post a Comment