Dilema Jalan Rusak Kawasan Industri Lampung




Kawasan Industri Lampung yang terletak di Jalan Ir Sutami Kecamatan Tanjung Bintang Kabupaten Lampung Selatan Provinsi Lampung, telah ditetapkan dalam Rencana Makro Tata Ruang dalam Peraturan Daerah Tata Ruang Nomor 1 Tahun 2010 dan dalam implementasi vertikal ke bawah pun juga didukung dalam Rencana Mikro Tata Ruang Kabupaten Lampung Selatan.

Sebagai pusat pengembangan sektor industri di Provinsi Lampung, lahan di Kawasan Industri Lampung sejak tahun 1990 dicadangkan dari areal perkebunan milik PT Perkebunan Nusantara VII (Persero), baru dapat dikelola seluas 126,8 Ha (dengan tingkat hunian industri baru mencapai 60%), sedangkan lahan sisanya seluas 173,44 Ha secara de jure dan perdata masih merupakan bagian dari Sertipikat HGU milik PT Perkebunan Nusantara VII (Persero).

Ketersediaan Infrastruktur jalan, merupakan persyaratan yang mutlak diperlukan dalam pengembangan Kawasan Industri Lampung, karena dapat menekan biaya produksi yang pada akhirnya dapat meningkatkan profit bisnis. Namun realitanya jalan Ir. Sutami di sepanjang Kawasan Industri Lampung yang notabene merupakan jalan feeder (pengumpan) ke jalan arteri lintas sumatera (by pass soekarno hatta) kondisinya sangat buruk, dari panjang jalan keseluruhan ±58,5 Km kondisi jalan yang baik hanya ±26 Km (data dari Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Lampung pada saat diskusi di Lampost tanggal 27 Februari 2014) membuat proses distribusi barang produksi menjadi terhambat, sehingga memakan waktu yang lebih lama. Hal ini mengakibatkan kondisi kendaraan akan semakin cepat rusak membutuhkan tambahan biaya operasional kendaraan yang lebih tinggi. Sehingga para investor belum mau menanamkan modal mereka di Kawasan Industri Lampung.

Ketiadaan anggaran pembiayaan dalam APBD merupakan masalah klasik dalam upaya perbaikan kerusakan jalan sepanjang jalan Kawasan Industri Lampung. Pada sebelum era otonomi daerah seluruh jalan merupakan jalan negara yang pembiayaannya ditanggung dalam APBN, namun dengan adanya otonomi daerah terdapat pembagian antara jalan negara dengan jalan daerah (Provinsi/Kabupaten/Kota) dengan harapan penanganannya dapat lebih optimal, kenyataannya yang terjadi justru hal yang berkebalikan.

Untuk membangun jalan sepanjang 1 Km, membutuhkan dana sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah) dengan material fleksible (aspal), sedangkan untuk material rigid (beton) membutuhkan dana sebesar Rp. 9.000.000.000,- (sembilan milyar rupiah). Tentunya akan menimbulkan angka yang cukup fantastis jika kita akan memperbaiki jalan rusak sepanjang ±36 Km di Kawasan Industri Lampung (untuk material aspal dibutuhkan anggaran Rp. 72.000.000.000,- dan untuk material beton Rp. 324.000.000.000,-). Sedangkan anggaran perbaikan jalan provinsi lampung pada tahun 2014 hanya sebesar Rp. 16.500.000.000,- (enam belas milyar rupiah).


Banyak faktor yang menyebabkan kerusakan jalan di Kawasan Industri Lampung, mulai dari buruknya kualitas jalan, minimnya tata kelola drainase jalan,  kapasitas kendaraan yang melebihi muatan (over capacity), dan tidak tegasnya aparat penegak hukum di bidang lalu lintas jalan (kepolisian dan LLAJ) dalam menegakan aturan batas maksimal muatan angkutan jalan.

Selain itu kerap ditemui adanya saling silang perencanaan dari instansi publik yang terkait investasi pada badan dan bahu jalan seperti penggalian kabel fiber optic, pemasangan tiang listrik PLN, pemasangan pipa gas PGN/Pertamina, pemasangan jalur pipa air PDAM, yang dapat memperparah kerusakan pada jalan itu sendiri.

Terkait dengan minimnya APBD yang dialokasikan untuk pembuatan/perbaikan jalan, pada prinsipnya dapat diselesaikan apabila Pemprov Lampung memiliki keseriusan untuk menyelesaikannya. Karena Anggota DPR RI dari daerah pemilihan Lampung sebanyak 5 orang (dari total anggota komisi sebanyak 18 orang) yang duduk di Komisi yang membawahi permasalahan infrastruktur jalan. Sehingga bila terdapat komunikasi yang baik maka bukan tidak mungkin dengan bantuan pada anggota DPR RI anggaran Dana Alokasi Umum Provinsi Lampung untuk pembangunan jalan dapat ditingkatkan.

Singkat kata, untuk menaggulangi permasalahan kerusakan jalan jalan diperlukan komitmen dari semua pihak mulai dari Pemerintah Provinsi selaku penyedia layanan jalan, Dinas/Instansi terkait (PLN, PGN, Pertamina, PDAM), ketegasan aparat penegak hukum lalu lintas, para pengusaha angkutan jalan, maupun masyarakat umum selaku pengguna jalan.

Poin penting yang patut diketahui adalah dengan kondisi jalan yang kurang baik saat ini, pertumbuhan ekonomi Provinsi Lampung 6,2% jauh melampaui pertumbuhan ekonomi secara nasional 5,81% (data Bank Indonesia Kpw Lampung tahun 2014). Apalagi jika didukung kondisi jalan yang baik bukan tidak mungkin Provinsi Lampung dapat menjadi salah satu pusat industri nasional.

*) sumber foto: Koran Lampost dan Tribun Lampung

1 Comments

  1. Kami Jingga A Raya perusahaan profesional penyedia jasa Coating, Epoxy Flooring, waterproofing, dan supplier bagi segala kebutuhan industri dll
    Pengalaman kami untuk hasil terbaik Anda

    Silahkan berkunjung ke website kami : www.jinggaraya.com

    Kami melayani seluruh area Indonesia

    #epoxysemarang #epoxysolo #epoxyyogyakarta #epoxyjawatengah #epoxysurabaya #epoxymalang #epoxysidoarjo #epoxymojokerto #epoxyjawatimur #epoxybandung #epoxypurwakarta #epoxycirebon #epoxyjawabarat #epoxyserang #epoxytangerang #epoxybanten #epoxyjakarta #epoxylampung #epoxysumatra #epoxybali #epoxykalimantan #epoxysulawesi #epoxyindonesia #epoxykita

    ReplyDelete

Post a Comment

Previous Post Next Post