Lazimnya sebuah industri, injeksi dana sering kali diperlukan untuk memperkuat lini keuangan sebuah perusahaan, baik melalui mekanisme penyertaan modal, penjualan saham, maupun peminjaman dana segar dari lembaga keuangan bank melalui mekanisme kredit (jangka pendek maupun jangka panjang). Khusus untuk peminjaman dana segar kredit perbankan diperlukan adanya jaminan/agunan, berupa aset tidak bergerak seperti tanah dan aset bergerak seperti mesin-mesin pabrik.
Apabila mekanisme kredit yang ditempuh, agunan yang diajukan umumnya berupa aset tanah, yang mutlak harus telah memiliki bukti yuridis kepemilikan berupa sertipikat hak tanah (Hak Guna Usaha/ Hak Guna Bangunan) sebagaimana dipersyaratkan dalam mekanisme hak tanggungan.
Permasalahan yang muncul sering kali ditemui adalah kondisi aset lahan yang akan dijadikan agunan belum memiliki sertipikat hak (dalam proses), hal ini dapat dimaklumi karena pengurusan permohonan sertipikat di Badan Pertanahan Nasional memerlukan waktu yang tidak sedikit, dengan berbagai tahapan kegiatan dengan prinsip kehati-hatian. Sedangkan dalam bisnis kebutuhan dana yang diperlukan harus dalam koridor momen yang tepat, jika tidak maka resiko pailit adalah kemungkinan yang terburuk untuk dihadapi.
Alternatif lainnya adalah melalui jaminan Fidusia, atas aset benda bergerak yang dapat berupa alat-alat mesin pabrik. Dalam hal ini tidak diperlukan adanya bukti kepemilikan sertipikat tanah atas bangunan pabrik yang mesinnya akan diagunkan. Pertanyaannya adalah bukti kepemilikan apa yang akan dipegang oleh Bank selaku kreditur untuk meminimalisasi terjadinya kredit macet (wanprestasi)?
Untuk menjawab pertanyaan tersebut, mari kita lihat kembali kedudukan berkuasa atas benda (bezit) yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek). Secara khusus dalam ketentuan Pasal 533 KUHPerdata menentukan bahwa setiap pemegang kedudukan berkuasa selalu dianggap beritikad baik dan tuduhan bahwa si pemegang kedudukan berkuasa beritikad buruk harus dibuktikan oleh orang yang menuduh. Dengan demikian selama tidak terbukti adanya itikad buruk, maka setiap orang harus dianggap memegang kedudukan berkuasa untuk diri sendiri.
Sehingga untuk jaminan fidusia mesin pabrik selama objeknya dikuasai oleh Debitur, maka jaminan yang diperlukan adalah cukup dengan adanya faktur/kwitansi pembelian mesin, dan/atau surat pernyataan dari Debitur yang menyatakan bahwa mesin pabrik tersebut adalah miliknya.
Namun jika dikemudian hari terdapat pihak lain yang dapat membuktikan bahwa objek yang dijadikan jaminan fidusia itu adalah miliknya, maka pihak debitur akan dapat dituntut dimuka hukum dengan tuduhan pidana penggelapan.
Post a Comment