Sebagai salah satu elemen kontrol
sosial dalam masyarakat bernegara demokrasi, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM)
memiliki peran penting untuk membantu aparat negara mencapai sasaran kerja yang
telah ditetapkan guna kesejahteraan masyarakat. Ide atau kritik yang bersifat
membangun sering kali muncul yang tidak hanya dalam tataran konsep, tetapi juga
mampu direalisasikan untuk tujuan yang baik.
Agar diakui secarah hukum, LSM hendaknya
didirikan dengan Akta Notaris dan disahkan pada Instansi yang berkompeten
(Kesbangpol). Para pendiri LSM adalah mereka dengan kesadaran dan resiko akibat
pendiriannya dengan tujuan tertentu berdasarkan Berita Acara Rapat Pendirian
LSM. Adapun akta pendirian LSM secara umum minimal mengatur hal-hal sebagai
berikut:
1. Nama, Tempat, Kedudukan, Waktu;
2. Asas, Maksud dan Tujuan;
3. Kekayaan;
4. Organ Lembaga (Pembina dan Pengurus);
5. Tugas dan Wewenang (Pembina dan
Pengurus);
6. Rapat Pembina (minimal 1 tahun
sekali digabung dalam rapat tahunan);
7. Rapat Tahunan;
8. Rapat Pengurus;
9. Rapat Gabungan;
10. Kuorum dan Putusan Rapat Gabungan;
11. Tahun Buku dan Laporan Tahunan;
12. Perubahan Anggaran Dasar;
13. Penggabungan dan Pembubaran;
14. Cara Penggunaan Kekayaan Sisa Likuidasi;
15. Peraturan penutup.
Poin-poin yang ada dalam Akta Pendirian LSM
dimaksud, bersifat tentatif yang dapat disesuaikan dengan situasi dan kondisi
serta permintaan dari para penghadap (pendiri LSM).
Post a Comment