Belok Kiri Jalan Terus?




Hampir 5 tahun berlalu sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), namun masih sering ditemukan sesama pengendara yang sering belok kiri langsung tanpa memperdulikan lampu merah yang sedang menyala. Ada juga yang bertindak sebaliknya, di lampu lalu lintas yang terpasang tulisan “belok kiri jalan terus” justru berhenti menunggu lampu merah (niatnya tertib justru malah membuat macet jalan).

It’s ok, mungkin kekeliruan yang dilakukan para pengendara dimaksud karena kurangnya sosialisasi terhadap peraturan LLAJ yang baru, dan ini bagi oknum polisi justru menjadi “peluang” pendapat tilang. Oleh karenanya daripada kita keluar uang buat bayar denda pelanggaran tilang dan bahkan berpotensi terlibat kecelakaan, lebih baik kita pelajari kembali salah satu regulasi dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ khususnya Pasal 112 Ayat (3) sebagai berikut:
“Pada persimpangan Jalan yang dilengkapi Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, Pengemudi Kendaraan dilarang langsung berbelok kiri, kecuali ditentukan lain oleh Rambu Lalu Lintas atau Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas”


Jelaslah yang dimaksud dalam pasal tersebut kita boleh langsung belok kiri jika ada rambu bertulisan “belok kiri jalan terus”. Sedangkan jika tidak terdapat rambu bertulisan “belok kiri jalan terus” maka kita wajib menaati traffic light.

Dengan berkendara yang aman dan taat rambu lalu lintas, maka dengan sendirinya kita ikut meminimalkan potensi kecelakaan lalu lintas jalan.

Post a Comment

Previous Post Next Post