Hampir 5 tahun berlalu sejak
diberlakukannya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan
Angkutan Jalan (LLAJ), namun masih sering ditemukan sesama pengendara yang
sering belok kiri langsung tanpa memperdulikan lampu merah yang sedang menyala.
Ada juga yang bertindak sebaliknya, di lampu lalu lintas yang terpasang tulisan
“belok kiri jalan terus” justru berhenti menunggu lampu merah (niatnya tertib justru malah membuat macet
jalan).
It’s ok, mungkin kekeliruan yang dilakukan para
pengendara dimaksud karena kurangnya sosialisasi terhadap peraturan LLAJ yang
baru, dan ini bagi oknum polisi justru menjadi “peluang” pendapat tilang. Oleh
karenanya daripada kita keluar uang buat bayar denda pelanggaran tilang dan
bahkan berpotensi terlibat kecelakaan, lebih baik kita pelajari kembali salah
satu regulasi dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ khususnya
Pasal 112 Ayat (3) sebagai berikut:
“Pada persimpangan Jalan yang
dilengkapi Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, Pengemudi Kendaraan dilarang langsung
berbelok kiri, kecuali ditentukan lain oleh Rambu Lalu Lintas atau Alat Pemberi
Isyarat Lalu Lintas”
Jelaslah yang dimaksud dalam pasal tersebut kita
boleh langsung belok kiri jika ada rambu bertulisan “belok kiri jalan terus”.
Sedangkan jika tidak terdapat rambu bertulisan “belok kiri jalan terus” maka
kita wajib menaati traffic light.
Dengan berkendara yang aman dan taat rambu lalu
lintas, maka dengan sendirinya kita ikut meminimalkan potensi kecelakaan lalu lintas
jalan.
Post a Comment