Bocor ya Bocor??




Pasca debat Capres ke III kata “bocor” yang dipopulerkan H. Prabowo Subianto semakin menjadi trending topic di twitter dan jejaring sosial lainnya. Dahulu kata “bocor” hanya identik dengan iklan “No Drops” dengan tagline cat pelapis anti bocor. Namun bocor yang dimaksud disini adalah kebocoran anggaran yang sempat diungkapkan dalam debat capres nilainya Rp. 7.200 Triliun (kemudian diralat menjadi Rp. 1.000 Triliun) oleh Capres nomor urut 1 H. Prabowo Subianto.


Pertanyaannya adalah apakah kebocoran anggaran yang dimaksudkan oleh Capres H. Prabowo dapat dipertanggungjawabkan datanya? Klarifikasi resmi yang diberikan oleh Tim Sukses Prabowo-Hatta dalam berbagai konferensi pers, kebocoran yang dimaksudkan adalah potensi pemasukan Negara melalui eksploitasi sumber daya yang dimiliki Indonesia. Sekali lagi ditekankan adalah kata kunci “potensi pemasukan Negara”


Selanjutnya kita dapat kaji kembali, apakah “potensi pemasukan Negara” dapat diklasifikasikan dalam keuangan Negara?


Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) kata “bocor” dapat diartikan berlubang sehingga air/udara dapat keluar atau masuk. Titik tekannya adalah tempat yang telah ada isinya baik berupa air, udara, maupun benda lainnya.


Logika simpelnya seperti ini: Keuangan Negara ibarat sebuah bejana tabung yang telah berisi air di dalamnya. Apabila bejana tabung tersebut tidak solid/ retak, maka air di dalam tabung akan keluar dan hal inilah yang disebut kebocoran keuangan.


Lain halnya dengan potensi kebocoran ibarat sebuah bejana tabung kosong, diletakkan di tanah lapang tanpa atap, sehingga apabila hujan turun dapat langsung masuk untuk mengisi bejana tabung tersebut. Namun bukan berarti bejana tabung tersebut pasti terisi air, bisa saja bejana tabung tersebut tetap kosong karena hujan tidak turun, yaa namanya juga potensi (belum tentu ada). Sepertinya dalam konteks ini lebih pas mengganti kata “kebocoran keuangan” dengan kata “kehilangan peluang pemasukan”


Secara yuridis dalam Pasal 1 angka 1 Undang-undang No. 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara mendefinisikan keuangan negara adalah semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut.


Selanjutnya dijelaskan  juga dalam penjelasan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi yang menyatakan: Keuangan Negara adalah seluruh kekayaan Negara dalam bentuk apapun, yang dipisahkan atau yang tidak dipisahkan, termasuk didalamnya segala bagian dan segala hak dan kewajiban yang timbul. Kerugian tersebut yang sudah dapat dihitung jumlahnya berdasarkan hasil temuan instansi yang berwenang atau akuntan publik yang ditunjuk (lazimnya BPK, BPKP, atau Inspektorat).

Kesimpulannya, apa yang disampaikan/ dimaksudkan oleh Capres H. Prabowo Subianto yang berjanji untuk mengamankan potensi keuangan Negara, merupakan sesuatu yang baik dan perlu didukung. Namun hal ini semoga bukan hanya menjadi kata-kata pemanis dalam kampanye yang berujung pada janji di atas ingkar. Selain itu pun semoga bukan juga dijadikan sebagai “tameng” berbuat tirani dengan dalih korupsi untuk menjatuhkan lawan politiknya, karena sebuah perbuatan korupsi harus memenuhi tiga unsur: pelaku memperoleh keuntungan/ menguntungkan orang lain; kepentingan umum tidak terlayani; Negara dirugikan.

1 Comments

  1. Kalau saya bilang bochor ya bochor Gan....
    :p

    ReplyDelete

Post a Comment

Previous Post Next Post