Potensi Jebakan Batman Dalam Program Satu Milyar Setiap Satu Desa




Dalam kurun waktu menjelang Pemilihan Presiden (Pilpres) 2014, semakin banyak ide/ gagasan yang diutarakan oleh Capres-Cawapres maupun Tim Suksesnya, untuk memperoleh simpati rakyat yang mempunyai hak pilih. Secara pribadi menurut saya sah-sah saja apa yang dilakukan tersebut, sepanjang tetap berpolitik santun dan tidak melanggar norma (kesusilaan maupun hukum). Namun program satu milyar untuk satu desa yang diusung oleh Capres-Cawapres Prabowo-Hatta, mengusik intuisi berpikir saya, apalagi beberapa waktu lalu sempat mendengarkan ceramah tentang esensi tindak pidana korupsi dari Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) RI.

Sekilas memang tidak ada yang salah dengan program satu milyar untuk satu desa, bahkan terkesan pro rakyat khususnya di daerah tertinggal. Terang saja program ini mungkin dapat menarik simpati dari konstituen di pedesaan, tetapi untuk merealisasikannya diperlukan payung hukum dan mekanisme yang jelas terlebih dahulu. Jika tidak maka bukan mustahil justru akan menjadi jebakan batman bagi Kepala Desa (Kades) dan aparaturnya mendekam di balik jeruji besi, dengan dakwaan merugikan keuangan Negara.

Secara sederhana dapat dipahami bahwa dana yang digunakan dalam program satu milyar untuk satu desa adalah keuangan negara dalam Anggaran Pendapatan Keuangan Negara (APBN), sehingga penggunaannya harus dilakukan secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan. Pertanyaannya adalah apakah dalam mekanisme penyaluran dana program tersebut dijamin bebas pungutan liar (pungli) dari oknum pejabat di atasnya dengan kilah biaya adminsitrasi?

Selanjutnya prosedur apa yang akan dijadikan acuan dalam penggunaan dana program tersebut, khususnya rencana kerja pembangunan yang akan dilakukan oleh Kades? Pihak mana yang akan menjadi auditor/pengawas setiap penggunaan dana tersebut?

Apabila mekanisme penggunaan dana tersebut tidak dilakukan dengan baik, maka bukan tidak mungkin memenuhi unsur-unsur dalam tindak pidana korupsi sebagai berikut:
1.      Menguntungkan diri sendiri atau orang lain;
2.      Kepetingan umum tidak terlayani;
3.      Merugikan Negara.

Hakikat yang terkandung dalam program satu milyar untuk satu desa adalah untuk kebaikan bersama, namun niat yang baik harus disertai dengan mekanisme yang baik. Hal ini untuk mencegah potensi pidana korupsi yang melibatkan aparatur desa secara massal.

Post a Comment

Previous Post Next Post