Dalam kurun waktu menjelang Pemilihan Presiden (Pilpres) 2014, semakin
banyak ide/ gagasan yang diutarakan oleh Capres-Cawapres maupun Tim Suksesnya,
untuk memperoleh simpati rakyat yang mempunyai hak pilih. Secara pribadi
menurut saya sah-sah saja apa yang dilakukan tersebut, sepanjang tetap
berpolitik santun dan tidak melanggar norma (kesusilaan maupun hukum). Namun
program satu milyar untuk satu desa yang diusung oleh Capres-Cawapres Prabowo-Hatta,
mengusik intuisi berpikir saya, apalagi beberapa waktu lalu sempat mendengarkan
ceramah tentang esensi tindak pidana korupsi dari Jaksa Agung Muda Perdata dan
Tata Usaha Negara (Jamdatun) RI.
Sekilas memang tidak ada yang salah dengan program satu milyar untuk
satu desa, bahkan terkesan pro rakyat khususnya di daerah tertinggal. Terang
saja program ini mungkin dapat menarik simpati dari konstituen di pedesaan,
tetapi untuk merealisasikannya diperlukan payung hukum dan mekanisme yang jelas
terlebih dahulu. Jika tidak maka bukan mustahil justru akan menjadi jebakan
batman bagi Kepala Desa (Kades) dan aparaturnya mendekam di balik jeruji besi,
dengan dakwaan merugikan keuangan Negara.
Secara sederhana dapat dipahami bahwa dana yang digunakan dalam program
satu milyar untuk satu desa adalah keuangan negara dalam Anggaran Pendapatan
Keuangan Negara (APBN), sehingga penggunaannya harus dilakukan secara
transparan dan dapat dipertanggungjawabkan. Pertanyaannya adalah apakah dalam
mekanisme penyaluran dana program tersebut dijamin bebas pungutan liar (pungli)
dari oknum pejabat di atasnya dengan kilah biaya adminsitrasi?
Selanjutnya prosedur apa yang akan dijadikan acuan dalam penggunaan dana
program tersebut, khususnya rencana kerja pembangunan yang akan dilakukan oleh
Kades? Pihak mana yang akan menjadi auditor/pengawas setiap penggunaan dana tersebut?
Apabila mekanisme penggunaan dana tersebut tidak
dilakukan dengan baik, maka bukan tidak mungkin memenuhi unsur-unsur dalam
tindak pidana korupsi sebagai berikut:
1.
Menguntungkan diri
sendiri atau orang lain;
2.
Kepetingan umum tidak
terlayani;
3.
Merugikan Negara.
Hakikat yang terkandung dalam program satu milyar untuk satu desa adalah
untuk kebaikan bersama, namun niat yang baik harus disertai dengan mekanisme
yang baik. Hal ini untuk mencegah potensi pidana korupsi yang melibatkan
aparatur desa secara massal.
Post a Comment