Kewajiban Suami-Istri Berdasarkan KUHPerdata (burgerlijke wetbok)


Perkawinan adalah ikatan lahir dan bathin antara seorang Pria dan seorang wanita sebagai Suami dan Isteri dengan tujuan untuk membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal bedasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa (vide Pasal 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan).
Dalam hubungan perkawinan, Suami dan Isteri harus saling setia, tolong-menolong dan bantu membantu (vide Pasal 103 KUHPerdata). Sedangkan dalam Pasal 33 Undang-Undang Perkawinan menentukan bahwa Suami Isteri  wajib saling mencintai, hormat-menghormati, setia dan memberi bantuan lahir bathin yang satu kepada yang lain.
Selain dalam Pasal 104 KUHPerdata juga ditentukan bahwa Suami dan Isteri harus memelihara dan mendidik semua anak mereka dengan memperhatikan kebutuhan hidup yang layak, sesuai dengan kemampuan ekonomi Suami dan Isteri tersebut.
Selama perkawinan Suami dan Isteri sering kali terjadi pasang surut dinamika perkawinan, maka sesuai ketentuan Pasal 233 KHUPerdata diperbolehkan untuk menuntut perpisahan meja dan ranjang (scheiding van tafel en bed), meminta pengampuan (curatele) yang satu untuk yang lainnya apabila salah satu pihak tidak cakap bertindak untuk diri sendiri (vide Pasal 434 KUHPerdata).
KUHPerdata juga mengatur hal-hal yang tidak diperbolehkan dilakukan antara Suami dan Isteri sbb:
1.   Suami dan Isteri tidak boleh melakukan/ mengadakan perjanjian jual-beli atau hibah, dengan pengecualian-pengecualian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1467 dan 1678 KUHPerdata;
2.   Suami dan Isteri tidak diperbolehkan untuk menghibah wasiatkan (beschikken) barang-barang dari harta campur (persatuan) mereka.
Ketentuan-ketentuan dalam KUHPerdata tersebut tidak berlaku mutlak bagi mereka yang beragama islam yang tunduk pada hukum islam, namun terhadap prinsip-prinsip yang tidak bertentangan Pasal tersebut tetap dapat diperlakukan. Hal ini mengingat filosofi pembentukan KUHPerdata adalah berdasarkan prinsip-prinsip budaya barat, yang dimungkinkan terdapat perbedaan/ gap budaya dan pengaturannya dalam agama islam.

Post a Comment

Previous Post Next Post