Sekilas Tentang Holding BUMN Perkebunan



Terbitnya Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor: 72 Tahun 2014 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Saham Perusahaan (Persero) PT Perkebunan Nusantara III, sehingga terjadi perubahan kepemilikan saham pada tiap PT Perkebunan Nusanara I, II, IV, V, VI, VII, VIII, IX, X, XI, XII, XIII, XIV, dengan komposisi sebagai berikut:
1.       PT Perkebunan Nusantara III (Persero) sebagai pemegang saham mayoritas sebesar 90%;
2.   Negara Republik Indonesia cq. Menteri BUMN sebagai pemegang saham minoritas sebesar 10%.
Dinamika tersebut menjadikan PT Perkebunan Nusantara III (Persero) menjadi induk perusahaan holding BUMN Perkebunan dengan kepemilikan saham mayoritas terhadap PT Perkebunan Nusantara I, II, IV, V, VI, VII, VIII, IX, X, XI, XII, XIII, XIV, yang saat ini statusnya sebagai anak perusahaan tidak lagi sebagai BUMN berbentuk Perusahaan Perseroan (Perseroan).

Konsekuensi sebagai pemegang saham mayoritas, dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT Perkebunan Nusantara III (Persero) memiliki hak suara yang dominan dalam menentukan arah pengembangan bisnis perusahaan, termasuk juga pemilihan/ pengangkatan susunan pengurus perusahaan (Dewan Direksi dan Dewan Komisaris).

Lalu bagaimana pengaruh Kementerian BUMN selaku pemegang saham minoritas pada PT Perkebunan Nusantara I, II, IV, V, VI, VII, VIII, IX, X, XI, XII, XIII, XIV ? Apakah tetap memiliki pengaruh yang lebih dominan dari PT Perkebunan Nusantara III selaku pemegang saham mayoritas? 

Pertanyaan tersebut muncul mengingat di sisi lain terdapat hubungan yang subordinatif antara Kementerian BUMN selaku Pemegang Saham Mayoritas (100%) atas PT Perkebunan Nusantara III (Persero), dan memiliki hak suara dalam pengambilan keputusan pada RUPS, serta (dimungkinkan) termasuk kebijakan-kebijakan terkait dengan PT Perkebunan Nusantara I, II, IV, V, VI, VII, VIII, IX, X, XI, XII, XIII, XIV, yang merupakan anak perusahaan PT Perkebunan Nusantara III (Persero).

Terlepas dari kondisi tersebut, tujuan Pemerintah Republik Indonesia membentuk Holding BUMN Perkebunan seperti yang dijelaskan oleh Bpk. Dahlan Iskan (dikutip dari situs www.bumn.go.id) adalah untuk memajukan BUMN Perkebunan agar menjadi lebih efisien, yang akan meningkatkan Net Profit Margin (NPM) dan equity asset, serta akan berujung pada kesejahteraan karyawan.

Semoga kedepannya Holding BUMN Perkebunan dapat lebih maju dan berkembang, serta berkelanjutan.

2 Comments

  1. Jurus penyelamatan cashflow BUMN perkebunan dalam krisis yaitu harus merubah sikap terhadap : 1) strategy investment, 2) Strategy contract marketing, 3)hilirisasi/ downstream. Para investor asing sangat antusias terhadap bahan baku hasil perkebunan indonesia yg akan dipasok keindustri hilir/ pabrik di negara nya. Misalnya baru2 ini ada kunjungan pak Jokowi kedubai, para investor dubai sd saat ini masih menunggu tentang realisasi utk bisa masuk investasi ke indonesia, namun disayangkan para petinggi/ direksi BUMN perkebunan masih santai2 saja tidak mau jemput bola shg ada beberapa PTPN yg saat ini kesulitan cashflow. Untuk memperbaiki cashflow perlu dilakukan action Hilirisasi/ downstream hasil perkebunan misalnya: sawit sbg produk turunan CPO- minyak goreng- mentega- biodiesel dsb. Karet dibuat ban kendaraan dsb, teh, kopi, gula, coklat, dan lainnya. Menurut sujasmir hamid dari managing natural industry brunei darusssalam yaitu Saatnya berbenah dan menjadi direksi yg memiliki integritas tinggi dan mumpuni dalam bisnis shg PTPN memiliki daya saing dan positif cashflow serta dapat berkontribusi dalam pembangunan ekonomi indonesia.

    ReplyDelete
  2. Jurus penyelamatan cashflow BUMN perkebunan dalam krisis yaitu harus merubah sikap terhadap : 1) strategy investment, 2) Strategy contract marketing, 3)hilirisasi/ downstream. Para investor asing sangat antusias terhadap bahan baku hasil perkebunan indonesia yg akan dipasok keindustri hilir/ pabrik di negara nya. Misalnya baru2 ini ada kunjungan pak Jokowi kedubai, para investor dubai sd saat ini masih menunggu tentang realisasi utk bisa masuk investasi ke indonesia, namun disayangkan para petinggi/ direksi BUMN perkebunan masih santai2 saja tidak mau jemput bola shg ada beberapa PTPN yg saat ini kesulitan cashflow. Untuk memperbaiki cashflow perlu dilakukan action Hilirisasi/ downstream hasil perkebunan misalnya: sawit sbg produk turunan CPO- minyak goreng- mentega- biodiesel dsb. Karet dibuat ban kendaraan dsb, teh, kopi, gula, coklat, dan lainnya. Menurut sujasmir hamid dari managing natural industry brunei darusssalam yaitu Saatnya berbenah dan menjadi direksi yg memiliki integritas tinggi dan mumpuni dalam bisnis shg PTPN memiliki daya saing dan positif cashflow serta dapat berkontribusi dalam pembangunan ekonomi indonesia.

    ReplyDelete

Post a Comment

Previous Post Next Post