SEKILAS TENTANG KREDIT SINDIKASI BANK



Perkembangan kebutuhan pembiayaan proyek-proyek dan usaha yang semakin meluas, baik swasta maupun pemerintah yang sudah tiba saatnya untuk melakukan suatu tindakan dan menciptakan sistem baru dalam pembiayaan yang kemudian dikenal dengan nama “pembiayaan bersama secara sindikasi”.

Kondisi tersebut dikarenakan nilai proyek-proyek dan kebutuhan bantuan pembiayaan modal kerja yang semakin membesar, dan jarang Bank yang mampu menyediakan dana sebesar itu karena tingkat risiko pembiayaan yang cukup tinggi untuk dipikul sendirian oleh Bank Pemberi Kredit bila di kemudian hari timbul kredit macet (problem loan). Sehingga timbul ide di kalangan perbankan untuk melakukan pembiayaan bersama dengan memberikan fasilitas kredit secara sindikasi, yang kemudian dikenal dengan Kredit Sindikasi Bank.

Pihak-pihak kreditur yang terlibat dalam Kredit Sindikasi Bank, memiliki tugas keagenan yang disepakati oleh para pihak, meliputi:
1.   Pihak Debitur (Borrower), adalah sebagai Pihak yang menerima pinjaman atau kredit yang pada umumnya berstatus sebagai badan hukum (Perseroan Terbatas), yang memerlukan dana untuk Kredit Modal Kerja (KMK) atau Kredit Investasi (KI);
2.    Pihak Kreditur (Lenders), adalah sebagai Pihak yang memberikan pinjaman atau kredit yang terdiri dari beberapa Bank dan diantaranya ditunjuk sebagai Lead Manager/ Kreditur Mayoritas berdasarkan jumlah pinjaman yang diberikan lebih besar daripada kreditur lainya, mempunyai banyak pengalaman dan kemampuan sebagai Lead Manager;
3.  Pihak Agen Bank, yang mewakili dan bertindak untuk kepentingan serta untuk dan atas nama Debitur, meliputi: Agen Fasilitas; Agen Jaminan; dan Agen Penampungan, yang bertanggung jawab secara operasional dalam mengelola Kredit Sindikasi Bank mulai dari menerima angsuran, bunga dan mengatur serta membagi dana pada waktu pemberian pinjaman kepada debitur.

Suku bunga (interest rate) dalam Kredit Sindikasi Bank sering dilakukan negosiasi tersendiri terhadap tingkat suku bunga yang dibebankan kepada Debitur yang bersangkutan, berupa fixed rate maupun floating rate.
Sedangkan jangka waktu perjanjian Kredit Sindikasi Bank lazimnya berjangka waktu panjang (long term) atau jangka waktu menengah (medium term), yaitu dari 3 s/d 15 tahun.
Sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan mengharuskan adanya jaminan dalam setiap kredit yang dikeluarkan oleh Bank Umum. Oleh karenanya dalam Kredit Bank Sindikasi juga diwajibkan adanya jaminan yang diikatkan dalam bentuk Hak Tanggungan, Hipotik, Fidusia dll.
Untuk kepastian hukum, Perjanjian Kredit Bank Sindikasi maupun perjanjian turunannya (accesoir) harus dibuat dalam bentuk Akta dihadapan Notaris.

Post a Comment

Previous Post Next Post