Perkembangan kebutuhan pembiayaan proyek-proyek dan
usaha yang semakin meluas, baik swasta maupun pemerintah yang sudah tiba
saatnya untuk melakukan suatu tindakan dan menciptakan sistem baru dalam
pembiayaan yang kemudian dikenal dengan nama “pembiayaan bersama secara
sindikasi”.
Kondisi tersebut dikarenakan nilai proyek-proyek dan
kebutuhan bantuan pembiayaan modal kerja yang semakin membesar, dan jarang Bank
yang mampu menyediakan dana sebesar itu karena tingkat risiko pembiayaan yang
cukup tinggi untuk dipikul sendirian oleh Bank Pemberi Kredit bila di kemudian
hari timbul kredit macet (problem loan). Sehingga timbul ide di kalangan
perbankan untuk melakukan pembiayaan bersama dengan memberikan fasilitas kredit
secara sindikasi, yang kemudian dikenal dengan Kredit Sindikasi Bank.
Pihak-pihak kreditur yang terlibat dalam Kredit
Sindikasi Bank, memiliki tugas keagenan yang disepakati oleh para pihak,
meliputi:
1. Pihak
Debitur (Borrower), adalah sebagai
Pihak yang menerima pinjaman atau kredit yang pada umumnya berstatus sebagai
badan hukum (Perseroan Terbatas), yang memerlukan dana untuk Kredit Modal Kerja
(KMK) atau Kredit Investasi (KI);
2.
Pihak
Kreditur (Lenders), adalah sebagai
Pihak yang memberikan pinjaman atau kredit yang terdiri dari beberapa Bank dan
diantaranya ditunjuk sebagai Lead Manager/ Kreditur Mayoritas berdasarkan
jumlah pinjaman yang diberikan lebih besar daripada kreditur lainya, mempunyai
banyak pengalaman dan kemampuan sebagai Lead
Manager;
3. Pihak
Agen Bank, yang mewakili dan bertindak untuk kepentingan serta untuk dan atas
nama Debitur, meliputi: Agen Fasilitas; Agen Jaminan; dan Agen Penampungan,
yang bertanggung jawab secara operasional dalam mengelola Kredit Sindikasi Bank
mulai dari menerima angsuran, bunga dan mengatur serta membagi dana pada waktu
pemberian pinjaman kepada debitur.
Suku bunga (interest
rate) dalam Kredit Sindikasi Bank
sering dilakukan negosiasi tersendiri terhadap tingkat suku bunga yang
dibebankan kepada Debitur yang bersangkutan, berupa fixed rate maupun floating rate.
Sedangkan jangka waktu perjanjian Kredit Sindikasi
Bank lazimnya berjangka waktu panjang (long
term) atau jangka waktu menengah (medium term), yaitu dari 3 s/d 15 tahun.
Sesuai dengan
ketentuan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan mengharuskan
adanya jaminan dalam setiap kredit yang dikeluarkan oleh Bank Umum. Oleh
karenanya dalam Kredit Bank Sindikasi juga diwajibkan adanya jaminan yang
diikatkan dalam bentuk Hak Tanggungan, Hipotik, Fidusia dll.
Untuk kepastian hukum, Perjanjian Kredit Bank
Sindikasi maupun perjanjian turunannya (accesoir)
harus dibuat dalam bentuk Akta dihadapan Notaris.
Post a Comment