ACTIO PAULIANA DALAM HUKUM KEPAILITAN



Actio Pauliana adalah hak yang diberikan kepada Kreditur melakukan upaya hukum gugatan untuk mengajukan pembatalan segala perbuatan yang tidak diwajibkan untuk dilakukan oleh debitur tersebut, sedangkan Debitur tersebut mengetahui bahwa dengan perbuatannya itu Kreditur dirugikanActio Pauliana diberikan kepada Kreditur dalam rangka melindungi harta-harta Debitur pailit untuk tidak disalahgunakan oleh Debitur atau Pihak Ketiga.

Actio Pauliana diatur dalam KUHPerdata sebagai berikut:
  1. Pasal 1131 KUHPerdata menetukan bahwa “segala kebendaan si berutang, baik yang bergerak maupun yang tidak bergerak, baik yang sudah ada maupun yang akan ada dikemudian hari, menjadi tanggungan untuk segala perikatan perseorangan”
  2. Pasal 1341 KUHPerdata menentukan bahwa “…., tiap orang berpiutang boleh mengajukan batalnya segala perbuatan yang tidak diwajibkan dilakukan oleh si berutang dengan nama apapun juga, yang merugikan orang yang berpiutang, asal dibuktikan, ketika perbuatan dilakukan, baik si berutang maupun orang dengan atau untuk siapa si berutang itu berbuat, mengetahui bahwa perbuatan itu membawa akibat yang merugikan orang yang berpiutang”


Actio Pauliana meliputi perbuatan hukum yang melampaui kewajiban Debitur dan perbuatan tersebut dilakukan dalam jangka waktu 1 tahun sejak putusan pengadilan dibacakan vide Undang-Undang Nomor 37 tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).

Actio Pauliana dilakukan dengan persyaratan:
  1. Dilakukan untuk kepentingan harta/ boedel pailit;
  2. Perbuatan hukum debitur yang merugikan Kreditur;
  3. Dimintakan pembatalan atas perbuatan yang dilakukan 1 tahun sebelum penetapan pailit;
  4. Harus dapat dibuktikan bahwa perbuatan hukum tersebut mengakibatkan kerugian bagi Kreditur;
  5. Pengecualian terhadap perbuatan hukum yang wajib dilakukannya berdasarkan perjanjian atau karena undang-undang.


Perbuatan hukum yang dilarang dilakukan oleh Debitur dan berpotensi dapat diajukan Actio Pauliana meliputi:
  1. Debitur perorangan terhadap individu meliputi transaksi yang dilakukan terhadap anggota keluarganya, terhadap badan hukum yang sahamnya dimiliki oleh anggota keluarganya > 50%.
  2. Debitur badan hukum terhadap individu meliputi transaksi yang dilakukan terhadap anggota direksi atau pengurus atau keluarga anggota direksi atau pengurus sampai dengan derajat ketiga, perorangan atau bersama-sama langsung atau tidak langsung yang memiliki kepemilikan saham > 50%, perorangan atau keluarga yang memiliki saham dengan modal disetor >50%.
  3. Debitur badan hukum terhadap badan hukum lain meliputi transaksi yang dilakukan terhadap perorangan anggota direksi yang sama dalam kedua badan hukum tersebut, salah satu keluarga yang merupakan anggota direksi atau pengurus dari Badan Hukum lain, salah satu keluarga yang memiliki saham dalam modal disetor dalam badan hukum lainnya.
Selain memberikan hak Actio Pauliana yang melindungi hak Kreditur, Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) juga memberikan pengecualian terhadap tindakan Debitur yang dapat diajukan gugatan Actio Pauliana, dalam Pasal 41 Ayat (3) ditentukan bahwa Debitur pailit dapat mengambil tindakan hukum sepanjang tindakan tersebut bukan untuk kepentingan pribadi, melainkan untuk menyehatkan perusahaan.

Post a Comment

Previous Post Next Post