Pengaturan definisi Tersangka dalam KUHAP, dimuat dalam ketentuan Pasal 1 angka 14. Tersangka diartikan sebagai seseorang karena perbuatannya atau keadaanya berdasarkan bukti permulaan yang patut diduga sebagai pelaku tindak pidana.
Makna bukti permulaan dalam ketentuan a quoditafsirkan melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014, sebagaimana dalam amarnya menyatakan bahwa frasa bukti permulaan, bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum sepanjang tidak dimaknai minimal dua alat bukti sebagaimana ketentuan Pasal 184 KUHAP.
Menetapkan seseorang sebagai tersangka, bukanlah pekerjaan mudah, ia membutuhkan ketelitian dan kehati-hatian dalam menentukan apakah seseorang layak ataukah tidak untuk dimajukan statusnya menjadi tersangka. Penyidik pun tidak boleh menggunakan kewenangannya secara berlebihan dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka, sebab implykasi dari penyandangan status hukum tersebut dapat merampas “hak kemerdekaan” seseorang berupa dilakukannya penangkapan atau penahanan.
Harus pula diingat bahwa penetapan tersangka bukanlah rangkaian yang berdiri sendiri, melainkan ia hanyalah akhir dari proses pemeriksaan sebelumnya. Sebelum seseorang ditetapkan sebagai tersangka, proses pendahuluan yang wajib dilalui Penyidik adalah:
1. Penyelidikan (Lidik), berdasarkan ketentuan Pasal 1 Angka 5 KUHAP yang berbunyi: “Penyelidikan adalah serangkaian tindakan penyidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini”
Penyelidikan dalam KUHAP merupakan rangkaian pertama untuk mencari suatu kebenaran. Dilakukannya penyelidikan bias didasarkan atas laporan, pengaduan atau pun informasi yang didapatkan langsung oleh Penyelidik melalui berita (cetak atau elektronik). Berdasarkan informasi tersebut, Penyelidik melakukan penyelidikan guna memastikan apakah informasi berupa laporan, pengaduan atau berita tersebut benar-benar merupakan peristiwa pidana atau tidak.
2. Penyidikan (Sidik), dilakukan setelah ditelusuri dan dipastikan bahwa informasi yang dilaporkan, diadukan, atau diketahui tersebut benar-benar merupakan peristiwa pidana, maka ada kewajiban dari penyelidik untuk meningkatkan status pemeriksaan penyelidikan ke tahap penyidikan. Adapun pengertian penyidikan dimuat dalam ketentuan Pasal 1 Angka 2 KUHAP, yang berbunyi: “Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara diatur dalam undang-undang ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya”. Apabila dalam perkembangannya tidak ditemukan 2 alat bukti maka ada kewajiban hukum dari penyidik untuk menerbitkan Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan (SP3).
Post a Comment