Definisi Omnibus Law


Definisi Omnibus Law berdasarkan Black Law Dictionary adalah relating to or dealing with numerous object or item at once; including many thing or having various purposes. (terkait dengan banyak objek atau barang sekaligus; termasuk banyak hal atau memiliki berbagai keperluan). Dalam konteks undang-undang maka dapat dimaknai sebagai penyelesaian berbagai pengaturan sebuah kebijakan tertentu, tercantum dalam berbagai undang-undang, ke dalam suatu undang-undang pokok.

Omnibus Law adalah political will Pemerintah, yang harus didukung oleh seluruh Kementerian dan Lembaga, juga Dewan Perwakilan Rakyat. Hal ini untuk menghilangkan tumpang tindih peraturan perundang-undangan. Saat ini Pemerintah sedang membuat Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja yang didalamnya merevisi berbagai undang-undang. Menurut Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartanto, setidaknya ada 82 Undang-Undang dan 1.194 pasal yang akan diselaraskan dengan Omnibus Law.

Terdapat 11 klaster materi muatan Omnibus Law RUU Cipta Lapangan Kerja, yakni: (1) Penyederhanaan Perizinan Tanah; (2) Persyaratan Investasi; (3) Ketenagakerjaan; (4) Kemudahan dan perlindungan UMKM; (5) Kemudahan berusaha; (6) Dukungan riset dan inovasi; (7) Administrasi pemerintahan; (8) Pengenaan sanksi; (9) Pengendalian lahan; (10) Kemudahan proyek pemerintah; (11) Kawasan ekonomi khusus (KEK).

Adapun garis besar RUU Cipta Lapangan Kerja meliputi:
1. Ketentuan Umum;
2. Penyederhanaan Perizinan Tanah;
3. Persyaratan Investasi;
4. Ketenagakerjaan;
5. Kemudahan dan Perlindungan UMKM;
6. Kemudahan Berusaha;
7. Dukungan Riset dan Inovasi;
8. Administrasi Pemerintah;
9. Pengenaan Sanksi;
10. Pengendalian Lahan;
11. Kemudahaan Proyek Pemerintah;
12. Kawasan Ekonomi Khusus;
13. Pendidikan Kewirausahaan;
14. Ketentuan Penutup.


Tantangan dalam penyusunan Omnibus Law RUU Cipta Lapangan Kerja adalah pembahasan meteri RUU tersebut, khususnya dalam hal menyamakan persepsi antara Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat, yang didalamnya termasuk harmonisasi kepentingan Investor Penguasaha (Pemberi Kerja) dan kepentingan Pekerja (Serikat Kerja) yang sering kali terjadi benturan. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang saat ini masih berlaku masih menimbulkan perdebatan antara lain terkait nasib tenaga kerja outsourcing; perselisihan hak dan upah kerja; dan pemutusan hubungan kerja (PHK).

1 Comments

Post a Comment

Previous Post Next Post