Pendewasaan (handlicting) dapat diartikan sebagai suatu daya upaya undang-undang
untuk mencabut seseorang yang belum dewasa dari seluruh atau sebagian
ketidakdewasaan serta akibat hukumnya. Dengan adanya pendewasaan maka seseorang
tidak lagi memerlukan wali untuk dapat melakukan suatu perbuatan hukum. Dalam
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (BW) dikenal adanya 2 macam pendewasaan
yaitu:
1.
Pendewasaan Lengkap (Venia Aestatis)
Persyaratan khusus untuk dapat
meminta pendewasaan lengkap anak di
bawah umur harus telah mencapai umur 20 tahun. Pihak yang berhak member surat
pendewasaan adalah Presiden cq. Menteri Kehakiman dengan terlebih dahulu
berunding dengan Mahkamah Agung. Apabila seseorang ingin mengaju pendewasaan
maka permohonan tersebut harus disertai dengan akta kelahiran, dengan membawa
serta untuk didengarkan keterangannya yaitu: kedua orangtua atau orangtua yang
hidup terlama; Wali; Bali Harta Peninggalan (BPH) sebagai wali pengawas dan keluarga sedarah
atau semenda.
Dengan
adanya surat pendewasaan tersebut tidak serta-merta menjadikan seseorang untuk
mutlak dewasa. Apabila orang yang mendapat surat pendewasaan tersebut hendak
menikah maka ia tetap memerlukan izin sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 35 dan
37 KUHPerdata. Begitu juga halnya bilamana hendak melakukan pembebanan terhadap
harta tetap miliknya, harus terlebih dahulu memperoleh persetujuan dari
Pengadilan Negeri setempat dengan terlebih dahulu mendengar keterangan dari
orangtua/saudaranya.
2.
Pendewasaan Terbatas (Beparkte Handlicthting)
Untuk
dapat memohon pendewasaan terbatas seorang anak harus berusia genap 18 tahun.
Instansi yang berhak mengeluarkan surat
pendewasaan terbatas adalah Pengadilan Negeri setempat, dengan persyaratan telah
mendapat persetujuan dari orang tua/wali/saudara semenda.
Hakim
Pengadilan Negeri setempat hanya dapat memberikan pendewasaan terbatas dalam
bidang: menerima seluruh atau sebagian pendapatannya; mengeluarkan atau
mempergunakan pendapatannya; membuat suatu perjanjian sewa-menyewa; menanami
tanah kepunyaannya; melakukan usaha yang perlu untuk itu; melakukan suatu
kerajinan tangan; mendirikan dan ikut serta dalam suatu pabrik; melakukan mata
pencarian dan perniagaan.
Akibat
hukum pendewasaan terbatas adalah anak yang belum dewasa tetap dalam keadaan
belum dewasa kecuali dalam hal-hal yang untuknya ia mendapatkan pendewasaan
terbatas secara tertulis dalam keputusan pengadilan negeri.
Post a Comment