Subrogasi adalah penggantian hak kreditor oleh
seorang pihak ketiga yang membayar kreditor itu dan pihak ketiga itu dalam
rangka pembahasan ini diberi nama kreditor baru, sedangkan kreditor yang
menerima pembayaran dari pihak ketiga diberi nama kreditor lama. Subrogasi hanya dapat terjadi berdasarkan
perjanjian atau undang-undang dengan atau tanpa bantuan dari kreditor
Pembayaran dalam subrogasi menghasilkan keadaan
relatif, artinya pihak ketiga/kreditor baru melakukan pembayaran penuh kepada
kreditor lama tanpa adanya unsur spekulatif. Sehingga hubungan hukum dalam
perjanjian pinjam-meminjam adalah antara kreditor baru dan debitor yang tetap
harus membayar jumlah atau barang yang dipinjam.
Dalam konteks ini setelah dilakukan subrogasi, kreditor
lama sudah tidak lagi mempunyai kewajiban untuk menjamin bahwa kreditor baru
akan mendapatkan pembayaran utang dari pihak debitor.
Subrogasi hanya dapat dilakukan berdasarkan
perjanjian khusus dalam bentuk suatu akta notariil, yang subjek dalam akta
tersebut adalah kreditor lama dan kreditor baru, sedangkan debitor tidak
dilibatkan dalam akta tersebut.
Debitor hanya memiliki kewajiban hukum
melakukan pembayaran sebagaimana yang telah ditentukan dalam perjanjian lama
dengan segala akibat hukumnya, namun disini kreditor baru menggantikan
kedudukan hukum kreditor lama.
Post a Comment