Maksud hati untuk tetap memberikan kemudahan
akses bagi penduduk yang selama ini selalu menggunakan Jalan Gajah Mada Kota Bandar Lampung, meskipun pada ruas jalan
tersebut saat ini sedang dilakukan pembangunan jembatan gantung (fly over). Pihak kontraktor tetap memberikan
“izin” melintas pada sedikit ruas jalan tersebut dilewati kendaran, baik sepeda
motor maupun mobil. Sekilas hal tersebut memang sangat memudahkan akses
pengguna jalan, namun jika dilihat kondisinya kesan membahayakan akan kontras
terlihat. Karena pada lokasi proyek pembangunan jembatan fly over tersebut terdapat material bangunan (seperti batu fondasi
jembatan, besi cor dan beton setengah jadi) yang sangat membahayakan pengguna
jalan.
Sepertinya instrumen Kesehatan dan Keselamatan
Kerja (K3) dimaknai sebatas bagi pekerja konstruksi semata, sedangkan K3 bagi
pengguna jalan maupun warga sekitar sepertinya masih dilihat sebelah mata.
Padahal seharusnya K3 merupakan instrumen yang memproteksi pekerja, perusahaan,
lingkungan hidup, dan masyarakat sekitar dari bahaya kecelakaan kerja, sehingga
dapat menihilkan kecelakan kerja (zero
accident).
Pada konteks pembangunan jembatan fly over tersebut di atas, seyogyanya
tetap diberlakukan sterilisasi lingkungan melalui penutupan jalan dengan alat
pembatas seperti seng/papan disekeliling tempat pembangunannya, sebagaimana
yang diterapkan dalam pembangunan proyek
skala besar. Sehingga dapat meminimalkan potensi terjadinya kecelakaan kerja.
Tentu saja untuk mewujudkan zero accident diperlukan komitmen
bersama dari semua pihak, tidak hanya dari pihak kontraktor pembangunan
jembatan fly over, Pemerintah dengan kewenangan pengawasan melekat yang
dimilikinya pun turut memiliki andil. Selain itu yang tidak kalah penting
adalah kesadaran dari masyarakat sekitar untuk tidak sembarangan melintas/memasuki
tempat pembangunan proyek jembatan fly
over tanpa dilengkapi dengan alat proteksi keselamatan kerja.
Post a Comment