Koridor Keterbukaan Informasi Publik bagi BUMN

-->
Hak untuk memperoleh merupakan hak asasi manusia yang dilindungi keberadaannya dalam kehidupan bernegara yang demokratis. Sebagai wujud dari penyelenggaraan Negara yang transparan, diperlukan partisipasi publik dalam hal pengawasan terhadap kinerja aparatur Negara. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik memberikan ruang bagi masyarakat untuk ikut serta dalam melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan Negara dan Badan Publik Lainnya serta segala sesuatu yang berdampak pada kepentingan publik.

Dalam lingkup korporasi yang menjunjung tinggi prinsip tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance) meliputi: transparansi, akuntabilitas, responsibilitas, independensi, dan berkeadilan. Penyampaian informasi publik merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam membangun perusahaan dengan tata kelola yang baik.

Dalam implementasi keterbukaan informasi publik tidak bersifat mutlak/absolut dan harus memperhatikan koridor yang telah ditetapkan dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang secara garis besarnya mengatur hal sbb:

1.   Setiap informasi publik yang dikelola oleh Badan Publik bersifat terbuka dan dapat diakses oleh Setiap Pengguna Informasi Publik, kecuali informasi yang dikecualikan (vide Pasal 2);

2.   Badan Publik adalah lembaga eksekutif, legislatif dan yudikatif dan badan lain yang tugas dan pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan Negara, yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah, atau organisasi non pemerintah sepanjang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah, sumbangan masyarakat dan/atau luar negeri (vide Pasal 1 Ayat 3);

3.    Badan Publik wajib menyediakan, memberikan dan/atau menerbitkan informasi publik, yang berada dalam wewenangnya kepada Pemohon Informasi Publik, selain informasi yang dikeculikan sesuai dengan ketentuan (vide Pasal 7).

4.    Badan Publik berhak menolak memberikan informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (vide Pasal 6 Jo. Pasal 17), meliputi:
a.     Informasi yang dapat membahayakan Negara;
b.    Informasi yang berkaitan dengan kepentingan perlindungan usaha dari persaingan usaha tidak sehat;
c.     Informasi yang berkaitan dengan hak-hak pribadi;
d.    Informasi yang berkaitan dengan rahasia jabatan;
e.     Informasi publik yang diminta belum dikuasai atau belum didokumentasikan.

5.    Informasi publik yang wajib disediakan oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan/atau badan usaha lainya yang dimiliki oleh Negara meliputi:
a.    Nama dan tempat kedudukan, maksud dan tujuan serta jenis kegiatan usaha, jangka waktu pendirian, dan permodalan, sebagaimana tercantum dalam anggaran dasar;
b.  Nama lengkap pemegang saham, anggota direksi dan anggota dewan komisaris perseroan;
c.     Laporan tahunan, laporan keuangan, neraca laporan laba rugi, dan laporan tanggung jawab sosial perusahaan yang telah diaudit;
d.  Hasil penilaian oleh auditor eksternal, lembaga pemeringkat kredit dan lembaga pemeringkat lainnya;
e.   Sistem dan alokasi dana remunerasi anggota komisaris/dewan pengawas dan direksi;
f.    Mekanisme penetapan direksi dan komisaris/dewan pengawas;
g.  Kasus hukum yang berdasarkan Undang-Undang terbuka sebagai Informasi Publik;
h.  Pedoman pelaksanaan tata kelola perusahaan yang baik berdasarkan prinsip-prinsip transparansi, akuntabilitas, pertanggungjawaban, kemandirian, dan kewajaran;
i.      Pengumuman penerbitan efek yang bersifat utang;
j.      Penggantian akuntan yang mengaudit perusahaan
k.    Perubahan tahun fiskal perusahaan;
l.      Kegiatan penugasan pemerintah dan/atau kewajiban pelayanan umum atau subsidi;
m.  Mekanisme pengadaan barang dan jasa; dan/atau
n.    Informasi lain yang ditentukan oleh Undang-Undang yang berkaitan dengan Badan Usaha Milik Negara/ Badan Usaha Milik Daerah.

6.  Terhadap permintaan informasi publik yang diminta, Badan Publik memiliki waktu paling lambat 17 hari untuk dapat menanggapi permintaan informasi publik tersebut, apakah memberikan atau menolak informasi publik yang diminta disertai dengan alasan yang jelas bahwa informasi yang diminta tersebut tidak berada dalam penguasaannya atau termasuk informasi yang dikecualikan;

7. Terhadap sengketa permohonan informasi publik diselesaikan melalui secara musyawarah, dan apabila tidak terdapat kesepakatan diselesaikan melalui Komisi Informasi Pusat/Provinsi dengan memperhatikan mekanisme yang berlaku.

Dalam pelaksanaan keterbukaan informasi publik, Badan Usaha Milik Negara senantiasa berpedomanan pada prinsip tata kelola perusahaan yang baik (GCG). Hal tersebut dapat dibuktikan dengan komitmen penyampaian informasi publik secara cepat, tepat waktu dan biaya ringan, baik melalui media internal perusahaan maupun melalui tatap muka terhadap permohon informasi publik melalui Pejabat Pengelola Informasi Publik (PPID) di Bagian Sekretariat Perusahaan.

Informasi publik yang wajib disediakan oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tersebut pada poin 5 di atas, setidaknya secara periodik tahunan dituangkan dalam laporan tahunan
Annual Report yang sebaiknya ditayangkan dalam website perusahaan dan dapat didownload oleh netizen.

Post a Comment

Previous Post Next Post