-->
Hak untuk memperoleh merupakan hak asasi
manusia yang dilindungi keberadaannya dalam kehidupan bernegara yang
demokratis. Sebagai wujud dari penyelenggaraan Negara yang transparan,
diperlukan partisipasi publik dalam hal pengawasan terhadap kinerja aparatur
Negara. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang
Keterbukaan Informasi Publik memberikan ruang bagi masyarakat untuk ikut serta
dalam melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan Negara dan Badan Publik
Lainnya serta segala sesuatu yang berdampak pada kepentingan publik.
Dalam lingkup korporasi yang menjunjung
tinggi prinsip tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance) meliputi: transparansi, akuntabilitas,
responsibilitas, independensi, dan berkeadilan. Penyampaian informasi publik
merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam membangun perusahaan dengan tata
kelola yang baik.
Dalam implementasi keterbukaan informasi
publik tidak bersifat mutlak/absolut dan harus memperhatikan koridor yang telah
ditetapkan dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang
Keterbukaan Informasi Publik, yang secara garis besarnya mengatur hal sbb:
1. Setiap
informasi publik yang dikelola oleh Badan Publik bersifat terbuka dan dapat
diakses oleh Setiap Pengguna Informasi Publik, kecuali informasi yang
dikecualikan (vide Pasal 2);
2. Badan
Publik adalah lembaga eksekutif, legislatif dan yudikatif dan badan lain yang
tugas dan pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan Negara, yang sebagian atau
seluruh dananya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau
anggaran pendapatan dan belanja daerah, atau organisasi non pemerintah sepanjang
sebagian atau seluruh dananya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja
negara dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah, sumbangan masyarakat
dan/atau luar negeri (vide Pasal 1
Ayat 3);
3. Badan
Publik wajib menyediakan, memberikan dan/atau menerbitkan informasi publik,
yang berada dalam wewenangnya kepada Pemohon Informasi Publik, selain informasi
yang dikeculikan sesuai dengan ketentuan (vide
Pasal 7).
4. Badan
Publik berhak menolak memberikan informasi yang dikecualikan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan (vide
Pasal 6 Jo. Pasal 17), meliputi:
a. Informasi yang dapat membahayakan Negara;
b. Informasi yang berkaitan dengan kepentingan
perlindungan usaha dari persaingan usaha tidak sehat;
c. Informasi yang berkaitan dengan hak-hak
pribadi;
d. Informasi yang berkaitan dengan rahasia
jabatan;
e. Informasi publik yang diminta belum dikuasai
atau belum didokumentasikan.
5. Informasi
publik yang wajib disediakan oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha
Milik Daerah (BUMD) dan/atau badan usaha lainya yang dimiliki oleh Negara
meliputi:
a. Nama dan tempat kedudukan, maksud dan tujuan
serta jenis kegiatan usaha, jangka waktu pendirian, dan permodalan, sebagaimana
tercantum dalam anggaran dasar;
b. Nama lengkap pemegang saham, anggota direksi
dan anggota dewan komisaris perseroan;
c. Laporan tahunan, laporan keuangan,
neraca laporan laba rugi, dan laporan tanggung jawab sosial perusahaan yang
telah diaudit;
d. Hasil penilaian oleh auditor eksternal,
lembaga pemeringkat kredit dan lembaga pemeringkat lainnya;
e. Sistem dan alokasi dana remunerasi
anggota komisaris/dewan pengawas dan direksi;
f. Mekanisme penetapan direksi dan
komisaris/dewan pengawas;
g. Kasus hukum yang berdasarkan
Undang-Undang terbuka sebagai Informasi Publik;
h. Pedoman pelaksanaan tata kelola perusahaan
yang baik berdasarkan prinsip-prinsip transparansi, akuntabilitas,
pertanggungjawaban, kemandirian, dan kewajaran;
i. Pengumuman penerbitan efek yang
bersifat utang;
j. Penggantian akuntan yang mengaudit
perusahaan
k. Perubahan tahun fiskal perusahaan;
l. Kegiatan penugasan pemerintah dan/atau
kewajiban pelayanan umum
atau subsidi;
m. Mekanisme pengadaan barang dan jasa;
dan/atau
n. Informasi lain yang ditentukan oleh
Undang-Undang yang berkaitan dengan Badan Usaha Milik Negara/ Badan Usaha Milik
Daerah.
6. Terhadap
permintaan informasi publik yang diminta, Badan Publik memiliki waktu paling
lambat 17 hari untuk dapat menanggapi permintaan informasi publik tersebut,
apakah memberikan atau menolak informasi publik yang diminta disertai dengan
alasan yang jelas bahwa informasi yang diminta tersebut tidak berada dalam
penguasaannya atau termasuk informasi yang dikecualikan;
7. Terhadap
sengketa permohonan informasi publik diselesaikan melalui secara musyawarah,
dan apabila tidak terdapat kesepakatan diselesaikan melalui Komisi Informasi
Pusat/Provinsi dengan memperhatikan mekanisme yang berlaku.
Dalam
pelaksanaan keterbukaan informasi publik, Badan Usaha Milik Negara
senantiasa berpedomanan pada prinsip tata kelola perusahaan yang baik (GCG). Hal
tersebut dapat dibuktikan dengan komitmen penyampaian informasi publik secara
cepat, tepat waktu dan biaya ringan, baik melalui media internal perusahaan
maupun melalui tatap muka terhadap permohon informasi publik melalui Pejabat
Pengelola Informasi Publik (PPID) di Bagian Sekretariat Perusahaan.
Informasi publik yang wajib disediakan oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tersebut pada poin 5 di atas, setidaknya secara periodik tahunan dituangkan dalam laporan tahunan
Annual Report yang sebaiknya ditayangkan dalam website perusahaan dan dapat didownload oleh netizen.
Annual Report yang sebaiknya ditayangkan dalam website perusahaan dan dapat didownload oleh netizen.
Post a Comment