Upaya Hukum Peninjauan Kembali (PK)

Putusan yang dijatuhkan dalam tingkat terakhir dan putusan yang dijatuhkan di luar hadirnya tergugat (verstek) dan yang tidak lagi terbuka kemungkinan untuk untuk mengajukan perlawanan dapat ditinjau kembali atas permohonan orang yang pernah menjadi salah satu pihak di dalam perkara yang telah diputus dan dimintakan peninjauan kembali.

Upaya hukum peninjauan kembali (PK) diatur dalam Pasal 66 s/d Pasal 77 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1995 tentang Mahkamah Agung.

Permohonan peninjauan kembali dapat diajukan baik secara tertulis maupun lisan (Pasal 71 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung) oleh Pihak Sendiri (Pasal 68 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung) kepada Mahkamah Agung melalui Ketua Pengadilan Negeri yang memutus perkara dalam tingkat pertama (Pasal 70 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung).

Selanjutnya dalam waktu 14 hari setelah Ketua Pengadilan Negeri yang memutus perkara dalam tingkat pertama menerima permohonan peninjauan kembali (PK), maka Panitera mengirimkan salinan permohonan kepada pihak lawan.

Permohonan peninjauan kembali tidak menangguhkan atau menghentikan pelaksanaan putusan pengadilan dan dapat dicabut selama belum diputus serta hanya dapat diajukan hanya satu kali saja (Pasal 66 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung).

Mahkamah Agung memutus permohonan peninjauan kembali pada tingkat pertama dan terakhir (Pasal 70 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung).

Adapun alasan-alasan upaya hukum peninjauan kembali, sebagaimana ditentukan dalam Pasal 66 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung yaitu:
1.     Apabila putusan didasarkan pada suatu kebohongan atau tipu muslihat pihak lawan yang diketahui setelah perkaranya diputus atau didasarkan pada bukti-bukti yang kemudian oleh hukum pidana dinyatakan palsu;
2.     Apabila setelah perkara diputus, ditemukan surat-surat bukti yang bersifat menentukan yang pada waktu perkara diperiksa tidak ditemukan;
3.     Apabila telah dikabulkan suatu hal yang tidak dituntut atau lebih daripada yang dituntut;
4.     Apabila mengenai sesuatu bagian dari tuntutan belum diputus tanpa dipertimbangkan sebab-sebabnya;
5.     Apabila antara pihak-pihak yang sama mengenai suatu soal yang sama, atas dasar yang sama oleh pengadilan yang sama atau sama tingkatannya telah diberikan putusan yang bertentangan satu dengan yang lain;
6.     Apabila dalam suatu putusan terdapat suatu kekhilafan hakim atau suatu kekeliruan yang nyata.

Adapun tenggang waktu pengajuan permohonan peninjauan kembali (PK) yang didasarkan atas alasan sebagaimana tersebut di atas adalah 180 hari untuk:
1.     Sejak diketahui kebohongan atau tipu muslihat atau sejak putusan hakim pidana memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) dan telah diberitahukan kepada para pihak yang telah berperkara;
2.     Sejak ditemukan surat-surat bukti yang hari serta tanggal ditemukannya harus dinyatakan di bawah sumpah dan disahkan oleh Pejabat yang berwenang;
3.     Sejak putusan memperoleh kekuatan hukum tetap dan telah diberitahukan kepada pihak yang berperkara;

-->
4.     Sejak putusan yang terakhir dan bertentangan itu memperoleh kekuatan hukum tetap dan telah diberitahukan kepada pihak yang berperkara.

1 Comments

  1. titanium element - Tatio's Atlas of the Art Institute
    In addition to providing a unique look, the Ticonderoga titanium belly ring Classic is also one of ford edge titanium 2021 the most sought dental implants after luxury brands in titanium post earrings the world. The Ticonderoga Classic titanium nitride coating service near me

    ReplyDelete

Post a Comment

Previous Post Next Post