Putusan yang dijatuhkan dalam tingkat
terakhir dan putusan yang dijatuhkan di luar hadirnya tergugat (verstek) dan yang tidak lagi terbuka
kemungkinan untuk untuk mengajukan perlawanan dapat ditinjau kembali atas
permohonan orang yang pernah menjadi salah satu pihak di dalam perkara yang
telah diputus dan dimintakan peninjauan kembali.
Upaya hukum peninjauan kembali (PK) diatur
dalam Pasal 66 s/d Pasal 77 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1995 tentang Mahkamah
Agung.
Permohonan peninjauan kembali dapat diajukan
baik secara tertulis maupun lisan (Pasal 71 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985
tentang Mahkamah Agung) oleh Pihak Sendiri (Pasal 68 Ayat (1) Undang-Undang
Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung) kepada Mahkamah Agung melalui Ketua
Pengadilan Negeri yang memutus perkara dalam tingkat pertama (Pasal 70
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung).
Selanjutnya dalam waktu 14 hari setelah
Ketua Pengadilan Negeri yang memutus perkara dalam tingkat pertama menerima
permohonan peninjauan kembali (PK), maka Panitera mengirimkan salinan
permohonan kepada pihak lawan.
Permohonan peninjauan kembali tidak
menangguhkan atau menghentikan pelaksanaan putusan pengadilan dan dapat dicabut
selama belum diputus serta hanya dapat diajukan hanya satu kali saja (Pasal 66
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung).
Mahkamah Agung memutus permohonan peninjauan
kembali pada tingkat pertama dan terakhir (Pasal 70 Undang-Undang Nomor 14
Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung).
Adapun alasan-alasan upaya hukum peninjauan
kembali, sebagaimana ditentukan dalam Pasal 66 Undang-Undang Nomor 14 Tahun
1985 tentang Mahkamah Agung yaitu:
1.
Apabila
putusan didasarkan pada suatu kebohongan atau tipu muslihat pihak lawan yang
diketahui setelah perkaranya diputus atau didasarkan pada bukti-bukti yang
kemudian oleh hukum pidana dinyatakan palsu;
2.
Apabila
setelah perkara diputus, ditemukan surat-surat bukti yang bersifat menentukan
yang pada waktu perkara diperiksa tidak ditemukan;
3.
Apabila
telah dikabulkan suatu hal yang tidak dituntut atau lebih daripada yang
dituntut;
4.
Apabila
mengenai sesuatu bagian dari tuntutan belum diputus tanpa dipertimbangkan
sebab-sebabnya;
5.
Apabila
antara pihak-pihak yang sama mengenai suatu soal yang sama, atas dasar yang
sama oleh pengadilan yang sama atau sama tingkatannya telah diberikan putusan
yang bertentangan satu dengan yang lain;
6.
Apabila
dalam suatu putusan terdapat suatu kekhilafan hakim atau suatu kekeliruan yang
nyata.
Adapun tenggang waktu pengajuan permohonan
peninjauan kembali (PK) yang didasarkan atas alasan sebagaimana tersebut di
atas adalah 180 hari untuk:
1.
Sejak
diketahui kebohongan atau tipu muslihat atau sejak putusan hakim pidana
memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht
van gewijsde) dan telah diberitahukan kepada para pihak yang telah
berperkara;
2.
Sejak
ditemukan surat-surat bukti yang hari serta tanggal ditemukannya harus
dinyatakan di bawah sumpah dan disahkan oleh Pejabat yang berwenang;
3.
Sejak
putusan memperoleh kekuatan hukum tetap dan telah diberitahukan kepada pihak
yang berperkara;
-->
4.
Sejak
putusan yang terakhir dan bertentangan itu memperoleh kekuatan hukum tetap dan
telah diberitahukan kepada pihak yang berperkara.
titanium element - Tatio's Atlas of the Art Institute
ReplyDeleteIn addition to providing a unique look, the Ticonderoga titanium belly ring Classic is also one of ford edge titanium 2021 the most sought dental implants after luxury brands in titanium post earrings the world. The Ticonderoga Classic titanium nitride coating service near me
Post a Comment