Jaminan perorangan dikenal dengan istilah borgtocht/ personal guarantee (diatur dalam Pasal 1820 KUHPer), yaitu persetujuan dimana pihak ketiga demi kepentingan kreditur/ Bank, mengikatkan diri untuk menjamin hutang debitur pada Kreditur/ Bank.
Dalam pelaksanaannya penjaminan pribadi
dapat berupa:
1. Jaminan
Terbatas, artinya penjamin pribadi hanya menjamin sampai dengan jumlah tertentu
(contohnya: jaminan terbatas Rp. 10.000.000,-) sehingga apabila ada kerugian/
kewajiban dari debitur kepada Bank dalam nilai yang lebih besar (contohnya: Rp.
100.000.000,-) maka penjamin terbatas hanya menanggung kerugian/ kewajiban
sampai dengan Rp. 10.000.000,- saja.
2.
Jaminan
Tidak Terbatas, berarti sampai dengan harta pribadi yang dimiliki dijaminkan.
Untuk pengikatan penjaminan pribadi harus terlebih dahulu mendapat persetujuan
dari suami/istri. Kecuali mereka membuat jaminan pra nikah pisah harta (vide Pasal 29 Undang-Undang Nomor 1
Tahun 1974 tentang Perkawinan).
Jaminan
kebendaan bersifat Droit de Suite atau zaaksgevolg yakni hak jaminan kebendaan terus mengikuti bendanya
berada, termasuk kewenangan dalam menjual bendanya. Hak kebendaan meliputi
aspek sbb:
·
Dapat
dipertahankan terhadap mereka yang memperoleh hak juga kepada para kreditur;
·
Dapat
dialihkan untuk hipotik;
·
Menganut
asas prioritas, yaitu hak kebendaan yang lebih dahulu diutamakan daripada hak
kebendaan yang terjadi kemudian.
Jaminan
kebendaan diatur dalam Buku II KUHPer dan Undang-Undang meliputi:
1. Gadai (vide Pasal
1150-1161 KUHPer), yaitu hak kreditur atas benda bergerak yang diberikan
debitur untuk jaminan pelunasan hutang. Barang yang digadai dikuasai oleh
kreditur dan eksekusinya harus melalui
lelang;
2.
Hak Tanggungan (vide
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan atas Tanah Beserta
Benda-Benda yang Berkaitan dengan Tanah);
Hak atas tanah yang
dapat dibebankan hak tanggungan adalah hak milik, hak guna usaha (HGU), hak
guna bangunan (HGB), dan Hak Pakai atas Tanah Negara yang dapat dialihkan.
Suatu objek hak tanggungan
dapat dibebani dengan lebih dari satu hak tanggungan guna menjamin pelunasan
lebih dari satu hutang. Apabila suatu obyek Hak Tanggungan dibebani dengan
lebih dari satu Hak Tanggungan, peringkat masing-masing Hak Tanggungan
ditentukan menurut tanggal pendaftarannya pada Kantor Pertanahan.
Pemberian Hak Tanggungan dilakukan dengan pembuatan Akta Pemberian Hak
Tanggungan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) sesuai dengan peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
3.
Fidusia (vide Undang-Undang
Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia).
Benda yang dapat
dijadikan jaminan fidusia adalah benda bergerak baik yang berwujud/ tidak
berwujud, benda yang telah ada maupun akan diperoleh kemudian, seperti: mobil,
mesin-mesin, ternak, barang-barang dagangan, hak atas kekayaan intelektual,
surat tagihan dari surat perintah kerja (SPK), tanah/ bangunan berstatus hak
pakai.
Pengecualian yang
tidak bias dijadikan jaminan fidusia adalah: hak perorangan (asuransi jiwa),
surat perintah kerja (SPK), rekening Koran di bank.
Pendaftaran fidusia
dilakukan secara online ke Kantor Pendaftaran Fidusia di Kanwil Kementerian
Hukum dan Ham RI dan akan mendapatkan sertipikat fidusia dengan irah-irah “Demi Keadilan yang
Berketuhanan yang Maha Esa” dan mempunyai parate
eksekusi.
Post a Comment