JAMINAN PERORANGAN DAN KEBENDAAN


Jaminan perorangan dikenal dengan istilah borgtocht/ personal guarantee (diatur dalam Pasal 1820 KUHPer), yaitu persetujuan dimana pihak ketiga demi kepentingan kreditur/ Bank, mengikatkan diri untuk menjamin hutang debitur pada Kreditur/ Bank.

Dalam pelaksanaannya penjaminan pribadi dapat berupa:
1.  Jaminan Terbatas, artinya penjamin pribadi hanya menjamin sampai dengan jumlah tertentu (contohnya: jaminan terbatas Rp. 10.000.000,-) sehingga apabila ada kerugian/ kewajiban dari debitur kepada Bank dalam nilai yang lebih besar (contohnya: Rp. 100.000.000,-) maka penjamin terbatas hanya menanggung kerugian/ kewajiban sampai dengan Rp. 10.000.000,- saja.

2.     Jaminan Tidak Terbatas, berarti sampai dengan harta pribadi yang dimiliki dijaminkan. Untuk pengikatan penjaminan pribadi harus terlebih dahulu mendapat persetujuan dari suami/istri. Kecuali mereka membuat jaminan pra nikah pisah harta (vide Pasal 29 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan).

Jaminan kebendaan bersifat Droit de Suite atau zaaksgevolg yakni hak jaminan kebendaan terus mengikuti bendanya berada, termasuk kewenangan dalam menjual bendanya. Hak kebendaan meliputi aspek sbb:
·      Dapat dipertahankan terhadap mereka yang memperoleh hak juga kepada para kreditur;
·      Dapat dialihkan untuk hipotik;
·      Menganut asas prioritas, yaitu hak kebendaan yang lebih dahulu diutamakan daripada hak kebendaan yang terjadi kemudian.

Jaminan kebendaan diatur dalam Buku II KUHPer dan Undang-Undang meliputi:

1.  Gadai (vide Pasal 1150-1161 KUHPer), yaitu hak kreditur atas benda bergerak yang diberikan debitur untuk jaminan pelunasan hutang. Barang yang digadai dikuasai oleh kreditur  dan eksekusinya harus melalui lelang;

2.     Hak Tanggungan (vide Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan atas Tanah Beserta Benda-Benda yang Berkaitan dengan Tanah);
Hak atas tanah yang dapat dibebankan hak tanggungan adalah hak milik, hak guna usaha (HGU), hak guna bangunan (HGB), dan Hak Pakai atas Tanah Negara yang dapat dialihkan.
Suatu objek hak tanggungan dapat dibebani dengan lebih dari satu hak tanggungan guna menjamin pelunasan lebih dari satu hutang. Apabila suatu obyek Hak Tanggungan dibebani dengan lebih dari satu Hak Tanggungan, peringkat masing-masing Hak Tanggungan ditentukan menurut tanggal pendaftarannya pada Kantor Pertanahan.
Pemberian Hak Tanggungan dilakukan dengan pembuatan Akta Pemberian Hak Tanggungan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

3.     Fidusia (vide Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia).
Benda yang dapat dijadikan jaminan fidusia adalah benda bergerak baik yang berwujud/ tidak berwujud, benda yang telah ada maupun akan diperoleh kemudian, seperti: mobil, mesin-mesin, ternak, barang-barang dagangan, hak atas kekayaan intelektual, surat tagihan dari surat perintah kerja (SPK), tanah/ bangunan berstatus hak pakai.
Pengecualian yang tidak bias dijadikan jaminan fidusia adalah: hak perorangan (asuransi jiwa), surat perintah kerja (SPK), rekening Koran di bank.

Pendaftaran fidusia dilakukan secara online ke Kantor Pendaftaran Fidusia di Kanwil Kementerian Hukum dan Ham RI dan akan mendapatkan sertipikat fidusia  dengan irah-irah “Demi Keadilan yang Berketuhanan yang Maha Esa” dan mempunyai parate eksekusi.

Post a Comment

Previous Post Next Post